JEMBER, Rabu (5/4/2018) suaraindonesia-news.com – Pernahkah Anda mengendarai kendaraan motor yang posisinya pas di belakang truk yang bermuatan material tanpa ditutupi, kemudian debu atau pasirnya berterbangan dan kemudian merugikan pengendara yang ada di belakangnya. Ternyata kondisi seperti ini merupakan suatu pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kanit Turjawali Polres Jember, IPTU Suyitno yang menerangkan bahwa truk yang memuat material dengan tidak tertutup, dapat disanksi dengan Pasal 307 Jo. Pasal 169 (1) tentang tata cara pemuatan barang yang tidak memenuhi ketentuan.
“Untuk muatan material yang tidak ditutupi ini sangat meresahkan pengguna jalan, pasirnya beterbangan, jika tidak ditutupi maka dapat didenda maksimal Rp. 500 ribu,” kata Suyitno di sela-sela kesibukannya dalam melaksanakan operasi cipta kondisi, Rabu (5/4).
Baca Juga: Sidak Ikan Kaleng Bercacing, Dinkes Jember Temukan Merk Larang Edar
Diakui olehnya, meski sudah sering menghimbau namun tetap saja banyak yang melanggar.
“Untuk kali ini bukan himbauan lagi, melainkan langsung kita tindak dengan tilang, kalau melakukan berulang-ulang maka kendaraannya akan kita tahan,” tegasnya
Reporter : Eko Riswanto
Editor : Agira
Publisher : Imam