BANDA ACEH, Sabtu (15/05/2021) suaraindonesia-news.com – Mulai hari selasa (18/5) minggu depan siapa pun yang akan memasuki perbatasan Aceh wajib menunjukan surat swab antigen kepada petugas penyekatan.
Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, dalam siaran persnya, Sabtu (15/5).sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 440/9212/2021 tentang antisipasi perjalanan masyarakat pada arus mudik hari Idul Fitri.
Dicky menjelaskan, ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 18 Mei mendatang Jam 00.00 Wib seiring dengan berakhirnya larangan mudik/penyekatan.
“Semua kendaraan boleh memasuki Aceh baik melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam asalkan membawa surat bebas Covid-19,” Kata Dicky.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 pasca lebaran.
“Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 Jam untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya,” sebut Dicky.
Dicky juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama Bus AKAP, agar segera menyampaikan kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh supaya membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau surat hasil swab antigen.
“Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka bus tersebut akan diputar balik petugas. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus Covid-19,” tegasnya.
“Kepada masyarakat Aceh atau pendatang yang akan masuk ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi diharapkan mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut dengan membawa surat swab antigen. Karena apabila melanggar tetap akan diputar balik oleh petugas,” tukas Dicky.
Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful