Reporter: La Ode Ali
BUTON, Jumat (10/03/2017) suaraindonesia-news.com – Berkas perkara kasus dugaan korupsi Dana Bansos pada Pembangunan Unit Sekolah Baru(USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2012 lalu yang melibatkan mantan bendahara bansos tersebut,Sarifa,dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Sultra.
“Berkas perkaranya dalam waktu dekat kita akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari,” kata Kasi Intel Kejari Buton, Tabrani, Jumat (10/03/2017).
Dalam kasus ini, lanjut Tabrani, tersangka tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan, pelaku memiliki riwayat penyakit jantung yang dibuktikan dengan rekam medis dari Dokter jantung Rumah Sakit Siloam Kota Baubau.
“Juga karena pelaku sudah lanjut usia sehingga JPU kwatir jangan sampai terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya Sarifa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

