Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Berikut Akibatnya Jika Jualan Rokok Tanpa Cukai

Avatar of admin
×

Berikut Akibatnya Jika Jualan Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini
vbn
Pelaku berikut barang bukti ratusan press rokok tanpa cukai. (Foto: Guntur Rahmatullah)

JEMBER, Kamis (24/5/2018) suaraindonesia-news.com – Jangan coba-coba menjual rokok tanpa cukai kalau tidak mau nasib Anda seperti pria berinisial M (40) warga Dusun Jatian, Desa Pondokdalem, Kec. Semboro ditangkap oleh Kepolisian Sektor Semboro di rumahnya. Menurut pengakuan pelaku, dirinya menjual rokok illegal tanpa cukai tersebut sudah 3 bulan lebih, dengan mendistribusikannya ke toko-toko.

Baca Juga :  IDI Abdya Gelar Muscab, dr Hessi Arfina Terpilih Menjadi Ketua Periode 2021-2024

“Pelaku mendapatkan barang tersebut dari 3 orang, dimana 2 orang dari Bangsalsari dan 1 orang lagi tidak tahu asalnya darimana namun sering bertemu saat di Pasar,” ucap Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo dalam rilisnya, tadi pagi.

Baca Juga: Imigrasi Jember Perketat Ruang Gerak Teroris 

Adapun barang bukti yang diamankan adalah rokok ilegal berbagai merek sejumlah total 578 press.

Baca Juga :  Bupati Jember : Peran Babinsa Sangat Penting Untuk Pembangunan di Pinggiran

Kini pelaku dijerat dengan Pasal 54 jo 29 Ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya kepolisian akan menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke pihak bea cukai.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Agira
Publisher : Imam