KOTA BOGOR, Rabu (26/11) suaraindonesia-news.com — Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.ST., M.H., menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada para nadzir dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Bogor. Penyerahan ini turut disaksikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, H. Dede Supriatna.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan monitoring dan evaluasi bersama para Kepala KUA, tokoh agama, para wakif, serta nadzir terkait percepatan penyelesaian sebanyak 300 sertipikat tanah wakaf pada tahun 2025.
Program ini merupakan bagian dari kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Bogor dan Kementerian Agama Kota Bogor untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah setempat.
Langkah percepatan sertipikasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset wakaf, memastikan pemanfaatannya sesuai fungsi sosial dan keagamaan, serta menghindarkan aset tersebut dari potensi sengketa di masa mendatang.
Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantor Pertanahan Kota Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait legalisasi aset tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Sertipikat yang diserahkan menjadi bukti sah kepemilikan dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Selain itu, kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dalam pengelolaan aset keagamaan dan sosial, serta mendukung tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.












