Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Regional

Beredar Video Petugas Koperasi Menagih Masuk Rumah Nasabah Mengendarai Motor

Avatar of admin
×

Beredar Video Petugas Koperasi Menagih Masuk Rumah Nasabah Mengendarai Motor

Sebarkan artikel ini
IMG 20220930 205118
Foto: Tangkapan layar dari video yang diduga petugas koperasi menagih masuk rumah nasabahnya dengan masih mengendarai sepeda motor.

GROBOGAN, Jumat (30/09/2022) suaraindonesia-news.com – Beredar tayangan video berdurasi singkat, seorang diduga petugas koperasi melakukan penagihan dengan cara masuk rumah nasabah mengendarai motor.

Petugas koperasi tersebut mengenakan jaket dan helm, dengan mengendarai sepeda motor Nopol K-4410-RW. Petugas koperasi yang belum diketahui identitasnya ini langsung masuk ke ruang tengah rumah seorang nasabahnya, di wilayah Kabupaten Grobogan.

Kapan persisnya kejadian tersebut juga belum diketahui, namun videonya sudah menyebar dalam beberapa hari terakhir ini.

Penggiat sosial dan pengamat kebijakan publik di Kabupaten Grobogan, Bambang Sumadi, menyesalkan sikap petugas koperasi yang dinilai arogan.

“Melihat tayangan video tersebut, sangat disayangkan hal itu terjadi dan dilakukan oleh seorang petugas koperasi. Dalam melakukan penagihan kepada nasabahnya, tentu ada prosedur dan mekanisme. Tidak boleh kemudian petugas dengan masih mengendarai motor langsung masuk rumah. Apalagi pemilik rumah tidak ada ditempat,” kata Bambang, Jumat (30/09).

Selanjutnya, Bambang pun berusaha mencari informasi dari lembaga koperasi tersebut dimana petugas yang menagih secara tidak sopan itu berasal.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, itu berasal dari Koperasi Sumber Rejeki yang berkantor pusat di Rembang dan di Grobogan status kantornya belum jelas,” ungkapnya.

Bambang juga mengaku telah melakukan klarifikasi ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan untuk mengetahui kejelasan koperasi dimaksud.

“Ternyata dinas belum pernah menerima laporan kegiatan koperasi dimaksud,” jelas Bambang.

Apapun, menurutnya, cara penagihan sebagaimana yang telah terjadi, tidak dapat dibenarkan.

“Cara-cara arogan dan tidak sopan, jangan terjadi lagi. Koperasi dibangun berdasarkan asas kebersamaan. Tidak boleh sepihak dan sewenang-wenang,” tegas Bambang.

Reporter : Usman
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam