Beredar Bukti Transfer 40 Juta, Yodika Tidak Ingin Ada Spekulasi Publik - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Regional

Beredar Bukti Transfer 40 Juta, Yodika Tidak Ingin Ada Spekulasi Publik

×

Beredar Bukti Transfer 40 Juta, Yodika Tidak Ingin Ada Spekulasi Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20200102 223145
Supyan pengedit serta penyebar bukti m-transfer. (Foto: Anam/SI)

BANGKALAN, Kamis (02/01/2020) suaraindonesia-news.com – Beredarnya bukti transfer di medsos WhatsApp uang senilai Rp 40.000.000;00 (Empat Puluh Juta Rupiah) pada beberapa waktu lalu, Yodika yang dikenal salah satu pengurus BPI KPNPA (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran) RI Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tidak ingin ada spekulasi opini negativ yang dialamatkan pada dirinya selaku salah satu aktivis penggiat anti korupsi.

Walau memang benar ada dana masuk pada rekening pribadinya (atas nama Yodika Sputra 1851450730, Red) pada 17/11 17:55:13 sebesar Rp 40.000.000 namun yang tersebar di WhatsApp ada perubahan waktu menjadi 25/12 09:32:13, Yodika merasa perlu adanya penjelasan maksud dari penyebar awal bukti transfer tersebut untuk meniadakan spekulasi publik pada dirinya.

Baca Juga :  Percepatan Vaksinasi, Bupati Baddrut Tamam Launching Vaksin Berhadiah

“Itu fitnah yang sangat kejam dan menghancurkan kredibilitas saya di mata pimpinan dan kolega saya di Jatim, malu saya karena hal tersebut hal ini harus segera diklarifikasi dan ditelisik kebenarannya,” jelas Yodika dalam rilisnya.

Berkenaan dengan hal tersebut pada Senin (30/12/2019) waktu yang lalu pihak terkait melakukan klarifikasi melalui gelaran konferensi pers bertempat di kantor BPI KPNPA RI Bangkalan yang berada di Perum Green Asri Blok C No 13 yang dihadiri oleh Adi Suparto Sekretaris BPI KNPA RI Jatim, Supyan pihak pertama pengedit sekaligus penyebar awal bukti screen shoot m-transfer yang beralamat di Dsn Trebung Barat Desa Pekadan Kecamatan Galis.

Pada agenda tersebut Supyan mengakui bahwa dirinya mempunyai bukti m-transfer tersebut karena pada waktu itu telah pamit meminjam rekening pada Yodika untuk menerima kiriman dari saudaranya (Supyan, Red), dan dirinya mengaku iseng merubah dengan cara mengedit waktu pengirimannya saja serta menyebarkannya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Lansia, Gemparkan Desa Beringin Makmur II

“Saya memang telah merubah keterangan waktu pengiriman bukti e-transfer tersebut serta menyebarkannya via WhatsApp, dan saya sudah meminta maf pada yang bersangkutan atas hal itu, dan alhmdulillah mas Yodika melalui bapak Adi Suparto telah menerima maf saya pada agenda klarifikasi dan konferensi pers pada Senin lalu, juga mas Yodika melalui bapak Adi menyatakan tidak akan melanjutkan ke ranah hukum,” ungkap Sofyan saat di temui di “3 Points Garden Cafe” pada Kamis (02/01/2020) siang.

Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Oca