Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Berebut Tanah dan Bangunan, Massa Serbu Rumah sengketa

Avatar of admin
×

Berebut Tanah dan Bangunan, Massa Serbu Rumah sengketa

Sebarkan artikel ini
maret 7 Penyerobotan tanah 1

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Puluhan  massa mendatangi lokasi tanah sengketa di jalan Bukit berbunga Desa Sidomulyo kota Batu, Pengerahan  massa ini  dilakukan untuk mengambil alih tanah dan bangunan yang di sengketakan anatara keluarga  Febri wiranata  dan Ari wahyudi

Kelompok Febri Wiranata berusaha merebut  Lahan tanah dan bangunan tersebut yang diduduki oleh sekelompok orang suruhan Ari Wahyudi dan dijadikan sekretariat kantor sebuah LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI).

Untuk menghindari jangan sampai kericuhan, aparat kepolisian dari Polsek Batu dan Polres Batu akhirnya memediasi  kedatangan massa pemilik SHM dan pihak yang menempati villa tersebut. Keduanya akhirnya  lahan  tanah dan bangunan itu dikosongkan.

Namun menjelang pengosongan,  massa dari kelompok   Febri Wiranata  merangsek masuk dan membakar rumah, Polisi yang berjaga mengamankan lahan dan bangunan itu  langsung mengamankannya  karena dinilai berbuat anarkhis, termasuk diantaranya anak, menantu dan Handika Susilo.

Kasus ini  berawal dari sengketa antara pihak Febri Wiranata  yang mengku sebagai pemilik tanah dan bangunan seluas  9950 meter persegi,  namun pada maret 2015 bangunan berserta tanah di klaim oleh pihak Ari  Wahyudi yang mengaku juga berhak sebagai pemilik berdasarkan surat egendum atau sertifikat zaman kolonial belanda dan menduduki rumah dan tanah tersebut

Baca Juga :  Terkait Penggusuran, Ini Permintaan Kornas TRC PA Kepada Kapolda Kepri, Gubernur dan Walikota

 Febri Wiranata cucu menantu pemilik tanah dan bangunan  mengatakan obyek yang diserobot tersebut dibeli oleh Eyangnya Elly Machdalena (alm) dengan status tanah sudah bersertifikat (SHM) dari dr Juleha tahun 1992. Tanah ini pernah digugat keabsahan sertifikatnya oleh Inneke pada tahun 2002 dan dimenangkan oleh pihak Elly Machdalena.

Bahkan tanah seluas 8.950 m2 yang bersertifikat SHM nomor 134 tahun 1981 atas nama Elly Machdalena (alm) telah diperiksa kebenarannya oleh BPN Kota Batu, tanggal 13 April 2015

“Hak waris tanah ini adalah Handika Susilo, anak dari Machdalena (sesuai akta waris). Namun ketika akan kita bangun untuk hotel, malah ada yang menyerobot,” terang Febri di sela-sela pengamnbilalihan tanah dan bangunan tersebut, Senin (6/3/2016).

Baca Juga :  Massa Dan PH Muttiara-Berkah Lapor Dan Serahkan Bukti Pelangaran Ke Panwaslu Halteng

Dijelaskan, pihaknya mengetahui ada pihak luar yang menempati villa milik keluarganya ketika akan membangun hotel di lokasi tersebut, yaitu pada April 2015. Mereka mengaku suruhan Ari Wahyudi yang mengaku memiliki copy surat eigendom dari warisan keluarganya.

“Sudah kita laporkan ke polisi terkait penyerobotan ini pada 15 Juli 2015. Tetapi baru diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Pebruari lalu. Padahal 2 minggu setelah laporan harusnya terbit SPDP, makanya kita pilih mengambil alih secara paksa hak keluarga saya,” tegasnya.

Febry mengaku khawatir kasus-kasus semacam ini akan mempengaruhi animo investasi di kota Batu, karena tanah SHM saja masih ada yang menyerobot. Sehingga pihaknya meminta hal serupa tidak dialami lagi oleh pihak lain.

Sementara itu Ari Wahyudi sendiri saat ditanya terkait dengan masalah kepemilikan tanah dan bangunan tersebut cenderung menghindar. Pria  tersebut memilih cepat-cepat berangkat ke Polres Batu.