BANGKALAN, Minggu (03/10/2019) suaraindonesia-news.com – Dinilai berdampak negative pada masyarakat sekitar, Kadin Paradigma Baru Bangkalan Madura Jawa Timur meminta DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tidak memperpanjang ijin toko modern yang sudah beroperasi selama ini.
“Adanya Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Bangkalan baik wilayah desa maupun kecamatan supaya ijinnya tidak boleh diperpanjang oleh Pemda Bangkalan karena pedagang kecil tidak laku, orang beli ke toko modern semua, jadi untuk perpanjangan perijinan agar tidak diperpanjang oleh pemerintah Bangklan,” pinta Ketua Kadin Bangkalan, Paradigma Baru H. Moh Muslim S.E, MM.
Hal tersebut dikatakan dirinya bukan tanpa alasan, selain dampak toko modern tersebut mengurangin bahkan cenderung mematikan toko tradisional yang berada disekitarnya, juga perihal keberadaan ijinnya yang diduga melanggar perda.
“Mohon pada pak Bupati untuk menugaskan DPM PTSP Bangkalan untuk mengkroscek keberadaan pembangunan setiap ijinnya Indomaret dan Alfamart se Kabupaten Bangkalan agar tidak terus muncul opini Pemda memihak pada swasta yang melanggar Perda Bangkalan,” paparnya meminta.
Reporter : Anam
Editor : Amin
Publisher : Marisa













