PROBOLINGGO, Kamis (23/4/2020) suaraindonesia-news.com – Ditengah Pandemi Covid-19, lagi-lagi Sar Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur kembali mengamankan masyarakat yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kali ini dua orang pemuda wargga Kabupaten Probolinggo, masing-masing bernama Lukman Hakim (25), alamat Dusun Bringin RT.009/RW.002, Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, dan Fathur Rohman (25), alamat Dusun Lajuk RT.002/RW.001, Desa Wonosari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, keduanya pada hari Minggu (19/4/20) jam 20.00 WIB ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota ditempat Kos-Kosan di Jalan AA. Maramis, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, hari Minggu (19/4/20) sore mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tempat Kos-Kosan dijalan AA.Maramis Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo terlihat sering digunakan untuk tempat nyabu.
“Dari informasi masyarakat tersebut, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah diketahui A-1 kebenarannya, Minggu (19/4/20) jam 20.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan tempat kos-kosan tersebut, dan didapati ada dua orang tersangka, yaitu Lukman Hakim (25) dan Fathur Rohman (25) selesai nyabu,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP Harsono, saat Konferensi pers, Kamis (23/4/20) siang.
Saat anggota Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan didalam tempat kos-kosan yang ditempati tersangka, lanjut AKP Harsono, anggota mendapatkan barang bukti (BB) sisa sabu-sabu yang ada didalam plastik klip seberat 0,72 (nol koma tuju puluh dua) gram, dilantai kamar kos-kosan tersangka.
Kasat Res Narkoba AKP Harsono mengatakan, ke dua tersangka yang masing-masing mengaku bekerja di perusahaan dan kantor koperasi ini langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“BB berupa 1(satu) plastik klip berisi sisa sabu seberat 0,72 (nol koma tuju puluh dua) gram, 1(satu) unit HP merk OPPO warna putih, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) buah korek api gas dan 2 (dua) sedotan yang ada dilantai kos-kosan yang digunakan ke dua tersangka nyabu diamankan petugas Sat Resnarkoba, sebagai alat bukti,” papar Harsono.
Kasat Res Narkoba AKP Harsono menjelaskan, ke dua tersangka ini mengaku mendapatkan sabu dari temannya dengan harga Rp 800 ribu.
Saat ini kedua tersangka masih kita lakukan pengembangan, dan Sat Resnarkoba terus memburu para pemasok narkotika yang masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Pasalnya catatan kami, akhir-akhir ini, saat pandemi Covid-19 pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota mengalami kenaikan, katan Harsono.
“Kepada petugas, lanjut Kasat Resnarkoba AKP Harsono, ke dua tersangka yang mengaku bekerja di perusahaan dan kantor koperasi ini nekat menggunakan sabu-sabu karena dirumahkan, dan jenuh mikir virus corona,” tuturnya.
Harsono menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua tersangka kita jerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf A UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : S. Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela