Suara Indonesia-News.Com – Blangpidie Aceh Barat Daya – Pemkab Abdya kembali melahirkan Qanun Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Faktanya dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya(DPRK Abdya) dan Bupati Abdya ini memutuskan dan menetapkan perubahan atas Qanun Nomor 15 Tahun 2012. Senin (30/2015).
Qanun yang telah disahkan tersebut, terdapat beberapa hal yang sudah diubah salah satunya Ketentuan pasal 88 ayat (2) huruf c, Ketentuan Pasal 93 ayat 1 huruf f dan ketentuan pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambah 4 (empat) ayat baru, yaitu ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) sehingga pasal 145 berbunyi sebagai berikut.
Susunan organisasi satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah terdiri dari Kepala Satuan; Sekretariat; bidang penegakan kebijakan daerah dan syariat islam; bidang ketentraman, ketertiban umum dan hubungan atar lembaga; bidang perlindungan masyarakat dan sumber daya aparatur; dan kelompok fungsional. Sedangkan di Sekretariat terdiri dari: Sub Bagian Umum dan kepegawaian; sub bagian program; dan sub bagiaan keuangan.
Kepala satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah Muddasir, S.pd kepada sejumlah wartawan mengatakan dengan adanya perluasan birokrasi dilingkup Satpol PP/WH membuat pekerjaan lebih leluasa juga dari segi anggaran tentunya lebih besar.
Ia juga menambahkan kita selaku putra daerah tetap bersyukur dengan keluarnya Qanun ini, perjuangan untuk melahirkan sebuah Qanun dari Kantor menjadi badan sangat susah, sehingga membutuhkan waktu yang lama dalam pengurusan, dan kabupaten abdya ini salah satu yang unggul sehingga bisa membawa qanun tersebut. Jelasnya
Harap Kasatpol PP/WH
Pondasi ini sudah kita bangun dengan hasil jerih payah yang besar, dan Insyaallah dalam waktu dekat akan diresmikan oleh Pimpinan Daerah. Selaku Putra Abdya, Siapapun yang melanjutkan nantinya tetap berpedoman kepada qanun Nomor 2 Tahun 2015 ini”. Harapnya.
Sementara itu wakil Ketua II DPRK Abdya Jismi juga didampingi Wakil Ketua I Romi Syahputra saat dikonfirmasi diruang kerja terkait dengan perubahan atas qanun nomor 15 tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah “itu sangat tepat dilakukan oleh Pemerintah daerah karena organisasi tersebut merupakan keperluan masyarakat dan juga pemerintah karena selama ini pelaksanaannya terpaku, dengan adanya perubahan kantor menjadi badan tentu pelayanan yang dilakukan lebih maksimal.
Lanjutnya, dengan lahirnya Badan dilingkungan Pemerintah Abdya, baik dari pihak Eksekutif maupun Legislatif, harus sama-sama mensport, sehingga instansi tersebut tidak timbulnya keraguan dalam melaksanakan tugas. Yang lebih utama dari segi anggaran operasinalnya. Ungkapnya Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Politisi Partai Demokrat.(N).
