KOTA BATU, Selasa (04/04/2023) suaraindonesia-news.com – Berawal dari belajar motor. Seorang pria berinisial M 42 tahun asal Karangploso Kabupaten Malang, tega menyetubuhi keponakan sendiri hingga hamil 6 bulan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar mengatakan terdakwa M terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan inisial SN.
“Terdakwa membawa saksi korban SN untuk mempelajari mengendarai sepeda motor,” ungkapnya, saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Hujan Deras di Kota Batu Picu Longsor di 4 Titik Lokasi
Terdakwa M menggunakan rayuan dan perkataan bohong dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 50 ribu setiap kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap saksi korban SN.
“Hal tersebut terjadi pada hari dan tanggal yang saksi korban SN tidak ingat, bulan Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB di sebuah Gubuk yang terletak di kawasan Jalan Panderman Hill, Desa Oro-Oro Ombo Kecamatan Batu Kota Batu,” bebernya.
Menurut Januar, terdakwa M adalah paman dari saksi korban SN. Pada saat terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan terhadap saksi korban SN, terdakwa menggunakan ancaman kekerasan dengan menyampaikan kata-kata bernada keras.
“Selain itu terdakwa menjanjikan akan mengajak saksi korban SN ke sebuah hotel,” jelasnya.
Persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa, menurut korban dilakukan sebanyak 5 kali dengan maksud dan tujuan hanya ingin melampiaskan nafsu birahinya.
Baca Juga: Wujudkan Kemandirian Pangan, Pemkot Batu Canangkan Pekarangan Pangan Lestari
“Atas perbuatan tersebut saksi korban SN saat ini dalam keadaan hamil dengan usia sekitar 6 bulan,” ungkap Januar, lebih lanjut.
Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Reporter: Adi Wiyono
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam