Berantas Kemiskinan, Pemkab Abdya Akan Serahkan 126 Unit RSS - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Berantas Kemiskinan, Pemkab Abdya Akan Serahkan 126 Unit RSS

×

Berantas Kemiskinan, Pemkab Abdya Akan Serahkan 126 Unit RSS

Sebarkan artikel ini
IMG 20170323 143850
Kepala Dinas Sosial Aceh Barat Daya (abdya) Ir, Adian Nur M,Si.

Reporter  : Nazli md

ABDAY, Kamis (23/03/2017 ) suaraindonesia-news.com – Dalam Rangka membrantas kemiskinan, Pemkab Abdya melalui Dinas sosial dibulan April 2017 kembali akan  menyerahkan 126 unit rumah sehat sederhana kepada warga yang tidak memiliki tempat tinggal  (kaun dhuafa) di empat kecamatan yakni babahrot, setia, manggeng, dan lembah sabil.

Kepala Dinas Sosial Abdya Ir, Adian Nur, simengatakan, program rumah sehat sederhana yang diberikan kepada kaum dhuafa tersebut merupakan program Bupati Jufri Hasanuddin dalam rangka mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.

Upaya Pemkab Abdya memberantas kemiskinan, lanjutnya, dimulai sejak tahun  2013 sedangkan untuk tahun 2016 dibangun sebanyak 126 unit melalui dinas pekerjaan umum  tipe 36, yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, setia, manggeng, dan Lembah Sabil.

Baca Juga :  Safari Keseluruh OPD, Bupati Baddrut Tamam Minta ASN di Dinkes Sadar Peran Dalam RPJMD Pamekasan Kedepan

“Setiap kecamatan  seperti babahrot yang lokasinya di alue dawah mendapat 31 unit, setia  lokasinya di desa mon mameh 31 unit, manggeng 31 unit  lokasi bangunannya dipante cermin, dan lembah sabil 33 unit dilokasi desa tokoh,” sebutnya.

Dijelaskannya, rumah sehat sederhana (RSS) diberikan kepada masyarakat kaum dhuafa yang tidak memiliki tanah rumah, tidak punya pekerjaan tetap dan tanggungan keluarga berat, juga bukan diperuntukan kepada  keluarga yang bukan miskin.

Baca Juga :  Luas RTH Kota Pekalongan Tak Penuhi Perda

Ia berpesan, kepada warga yang memiliki rumah dhuafa dikomplek, harus taat   aturan  yang telah ditetapkan oleh dinas dan tidak ada penerima rumah  dhuafa yang mangkir terhadap aturan.

“Setelah diserahkan kunci oleh pihak pemkab melalui dinsos nantinya kepada keluarga  penerima  rumah dhuafa, segera ditempati dan tidak boleh kosong, Apa bila terliahat tidak ditempati selama tiga bulan, rumah tersebut akan dialihkan kepada yang lainnya,” tegasnya Adian Nur.