PATI – Suara Indonesia-News.Com – Lagi-lagi terjadi Aksi premanisme yang di lakukan Deep Kolektor Kantor Adira Pati, kali ini menimpa Nur Kamal, ia tiba-tiba dikeroyok oleh 3 orang Lising utusan kantor Adira, Jumat (1/10/15).
Nur kamal selaku korban pengroyokan geram dengan perilaku Karyawan Adira yang tidak kenal estetika maupun menghargai orang lain, hanya saja tindak perilakunya mirip rampok perampasan Motor.
Dari kejadian tersebut Nur kamal warga desa Puri kecamatan Pati gerah adanya perampasan motornya dengan alasan atas penunggakan pembayaran. Motor, STNK dan Kunci dibawanya tanpa hormat, atas kejadian itu, Nur kamal melaporkan kepada polres pati.
Atas kejadian tersebut, Warga Pati Anti Premanisme ( WPAP) geruduk kantor Adira Finance, Rabu, (7/10/15) aksikan demo penolakan dengan tegas, Atas praktek premanisme oleh Kantor Adira finance yang secara merampok kepada pemilik motor denga beralasan atas penunggakan pembayaran.
Hal ini deibenarkan Nur kamal saat motornya dirampas oleh deep kolektor dalam tempo sehari motor tidak ada ditempat, dan pihak kantor menjual kembali tanpa syarat (fidusia).
Maraknya perampasan motor atas karyawan Adira yang marak terjadi ditahun ini, deep kolektor tidak bisa menunjukan keresmian dari utusan kantor seragam maupun tanda pengenal tidak nampak pada saat melakukan menagih tunggakan, namun yang ada perampasan layak rampok yang kerap terjadi di Pati.
”Undang-undang nomor 42 tahun 1999 “ tentang jaminan Fidusia dan Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011 tentang,” Pengamanan Jaminan Excecusi Jaminan Fidusia, pengambilan (excecusi) barang jaminan fidusia terlibih dahulu harus diajukan kepihak kepolisian untuk meminta pengamanan.
Dalam kasus ini Korban Nur Kamal salah satu pembeli motor yang dirugikan dengan peraturan Adira Finace yang mengambil keuntungan Sepihak”, paparnya kepada suara indonesia news.
“kami akan tuntut Adira Finance Pati atas tuduhan perampasan motor yang itdak manusiawi, uu no. 42 tahun 1999 pasal 7 Peraturan Kapolri no. 8 tahun 2011 tentang pengamanan Excecusi jaminan Fidusia. Pelanggaran Pasal 18 UU nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen dan pasal 368 KUHP tentang perampasan”, tutur kepada Suara Indoensia. ( ipung/SI-pati )