Reporter: Adi Wiyono
Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Aparat Polres Batu, berhasil membekuk empat kawanan Pencuri lintas kota saat mereka breraksi di tempat parkir warung mbok Sri Beji kecamatan Junrejo dan di area parkir taman wisata Predator fun park (PFP), Kamis (5/5/2016)
Dalam aksinya itu pelaku berhasil meraup banyak barang-barang milik korban, termasuk beberapa kamera, Hp, uang, serta barang-barang berharga lainnya
Keempat pelaku itu berasal dari luar kota yakni Asmadi (48), warga Ogan Komering Ilir, Lampung, Ahmad Sukri (39) warga Cengkareng, Jakarta Pusat , Masri (38) warga menteng atas , Jakarta Selatan, dan Rangga Kurnia (29) warga Cipayung, Cikarang Timur Bekasi.
Untuk mempertanggung jawabnya, ke empat pelaku pencurian lintas kota ini, Jumat (6/5/2016) menjalani pemeriksaan di Mapolres Batu beserta barang bukti hasil kejahatanya
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan keempat pelaku itu melakukan dua aksi pencurian. Pertama di parkiran di parkiran Warung Mbok Sri dan parkiran Predator Fun Park.
“Pelaku melakukan kejahatan itu dengan cara mencukit pintu mobil dengan menggunakan kunci T yang telah disiapkan lebih dulu, namun aksinya itu tak lama kemudian petugas berhasil menangkapnya, bahkan kurang dari empat jam,” tegas Kapolres kepada wartawan.
Ia menceritakan, pertama diketahui ada pencurian di Warung Beji mbok Sri dan berikutnya di parkiran Predator Fun Park. yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Junrejo. Kemudian ada informasi seorang pencuri diamuk massa di Warung Mbok Sri, Beji, Junrejo dengan menggunakan mobil Avansa warna silver B 1275 SIW.
“Ketika itu pelaku melakukan aksinya pada mobil travel eft yang di parkir di warung mbok Sri beji yang ditinggal makan, karena ditahui oleh warga, kemudian warga menangkap Asmadi, sementara tiga rekannya kabur ” kata dia
Namun upaya kabur itu tidak membuahkan hasil. Villa yang disewanya di kawasan songgoriti itu langsung diburu Polisi, namun pelaku sudah keburu kabur, akhirnya polisi memburu hingga Polsek Kasembon perbatasan Kediri dan Kabupaten Malang
“ Pertama kali yang kita amankan adalah Asmadi. Dari keterangan asmadi itu didapatkan informasi kalu dia juga mengakui kalau melakukan pencurian juga di Predator Fun Park,” jelasnya
Dalam aksinya itu ke empat pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 363 pencurian dengan pemberatan yakni keempat pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.