Beraksi di Tempat Wisata, Empat Kawanan Pencuri Diringkus Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

Beraksi di Tempat Wisata, Empat Kawanan Pencuri Diringkus Polisi

×

Beraksi di Tempat Wisata, Empat Kawanan Pencuri Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
P5061506

Reporter: Adi Wiyono

Kota Batu, suaraindonesia-news.com – Aparat Polres Batu,  berhasil membekuk  empat kawanan Pencuri lintas kota  saat mereka  breraksi di tempat parkir  warung mbok Sri Beji  kecamatan Junrejo dan di area  parkir   taman wisata Predator fun park (PFP), Kamis  (5/5/2016)

 Dalam aksinya itu pelaku berhasil  meraup banyak barang-barang milik korban, termasuk beberapa kamera, Hp, uang, serta barang-barang berharga lainnya

Keempat  pelaku  itu   berasal dari luar kota yakni Asmadi (48), warga Ogan Komering Ilir, Lampung, Ahmad Sukri (39) warga Cengkareng, Jakarta Pusat , Masri (38) warga  menteng atas , Jakarta Selatan, dan Rangga Kurnia (29) warga Cipayung, Cikarang  Timur Bekasi.

Untuk mempertanggung jawabnya,  ke empat pelaku pencurian lintas kota ini, Jumat (6/5/2016)   menjalani pemeriksaan di Mapolres Batu beserta barang bukti hasil kejahatanya

Baca Juga :  Diduga Terpengaruh Miras, Mobil Avanza Tabrak Pengendara Honda CB

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, mengatakan  keempat pelaku itu  melakukan dua aksi pencurian. Pertama di parkiran di parkiran Warung Mbok Sri dan parkiran Predator Fun Park.

“Pelaku melakukan kejahatan itu dengan cara mencukit  pintu mobil dengan menggunakan kunci T yang telah disiapkan lebih dulu, namun aksinya itu tak lama kemudian petugas berhasil menangkapnya, bahkan kurang dari empat jam,” tegas Kapolres kepada wartawan.

Ia menceritakan, pertama diketahui ada pencurian di  Warung Beji mbok Sri  dan berikutnya  di parkiran Predator Fun Park.  yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Polsek Junrejo. Kemudian ada informasi seorang pencuri diamuk massa di Warung Mbok Sri, Beji, Junrejo dengan menggunakan mobil Avansa  warna silver  B 1275 SIW.

Baca Juga :  Ahok Teteskan Air Mata Saat Membacakan Nota Pembelaan

“Ketika itu  pelaku melakukan aksinya pada mobil travel eft yang di parkir di warung mbok Sri beji yang ditinggal makan,  karena ditahui oleh warga,  kemudian warga menangkap  Asmadi, sementara  tiga rekannya kabur ” kata dia

Namun upaya kabur  itu tidak membuahkan hasil.  Villa yang disewanya di  kawasan songgoriti itu langsung diburu Polisi, namun pelaku  sudah keburu  kabur, akhirnya polisi   memburu  hingga  Polsek Kasembon perbatasan Kediri dan Kabupaten Malang

“ Pertama kali yang kita amankan  adalah Asmadi.  Dari keterangan asmadi itu didapatkan informasi  kalu dia juga mengakui kalau melakukan pencurian juga di Predator Fun Park,”  jelasnya

Dalam aksinya itu ke empat pelaku  dikenakan  pelanggaran Pasal 363 pencurian dengan pemberatan  yakni  keempat pelaku   diancam hukuman 7 tahun penjara.