Beraksi Di Siang Bolong, Dua Penjamberet Di Hajar Massa

oleh -201 views

Beraksi Di Siang Bolong, Dua Penjamberet Di Hajar Massa

 

Sumenep, suaraindonesia-news.com – Aksi nekat dua pemuda asal Dusun Patebbun Desa Karang Buddi Kecamatan Gapura Sumenep, yang menjamret dompet milik  Serly Novita (21) di siang bolong, Senin (06/05) berbuah petaka, dua pemuda yakni Azizurrahman (19) dan Rifak (26), tak berdaya ketika di hadiahi bogem mentah oleh massa.

 

Dua pemuda tersebut  menjambret dompet  dari tangan Serly , saat korban akan membayar ongkos foto coppy di jalan Dr. Cipto Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, melihat dompetnya sudah berpindah tangan, secara spontan korban berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku yang lari ke jalan Trunojoyo, korban berhasil menyusul pelaku dan menabrakkan sepedanya ke sepeda pelaku di dekat taman bunga (TB) Sumenep, kedua pelaku akhirnya terjatuh dan langsung di hajar oleh massa.

 

Beruntung ada anggota polsek kota yang melihat kejadian tersebut, sehingga pelaku tidak sampai mengalami luka, pelaku yang sudah lemah langsung di bawa ke polsek kota untuk di amankan.

 

Kapolsek Kota AKP Moh. Heri, saat di temui di kantornya mengatakan, antara pelaku dan korban sempat terjadi kejar kejaran, korban yang tergolong cukup berani, menabrakan motornya ke motor pelaku hingga akhirnya pelaku terjatuh dan di hajar beramai ramai oleh massa, “Korban berusaha mengejar pelaku hingga ke jalan trunojoyo, korban menabrakkan motornya hingga pelaku terjatuh dan di pukul massa, beruntung ada anggota kami yang melihat kejadia tersebut dan berusaha mengamankan pelaku dari amukan massa,” terang kapolsek kota.

 

Untuk menghindari aksi lebih jauh dari massa, dua pelaku langsung di bawa ke polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dari pengakuan sementara, pelaku menaku sudah dua kali melakukan penjamretan, yakni di Jl. KH. Mansyur dan Jl. Dr. Cipto, “Kami sempat memeriksa  dua pelaku penjamretan, keduanya mengaku sudah dua kali melakukan penjamretan di dalam kota, namun untuk menghindari tindakan massa, dua pelaku langsung kami kirim ke polres,” katanya

 

Dua pelaku penjamretan akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, polsek juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 675 ribu , HP merek Nokia serta sepeda motor yang di kendarai pelaku.

 

Reporter : udiens

 

Tinggalkan Balasan