PAMEKASAN, Minggu (28/01/2018) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakong KabupatenPamekasan,Madura,Jawa Timur, membekuk dua pelaku pencurian yang beraksi di dua lokasi yang berbeda, Minggu (28/01).
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (17), asal Desa Larangan Dalam, dan IH (19), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.
Menurut Hairul yang merupakan warga setempat mengatakan, keduanya ditangkap warga saat berusaha mencongkel sebuah toko di Dusun Sabe Desa Bicorong, Kecamatan Pakong.
Baca Juga: Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan Pimpin Evaluasi Pembangunan RS Baru

“Namun sebelum ditangkap keduanya sempat menyatroni sebuah lembaga Taman Kanak-kanak (TK) ABA yang ada di Kampung Gunung Kenek Desa Seddur Kecamatan Pakong,” katanya menjelaskan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya 1 kendaraan bermotor dengan Nopol M 6632 BF, 3 buah pahat, 2 gunting, dan 4 lembar handuk.
Setelah ditangkap, kedua ABG asal Kecamatan Larangan tersebut oleh warga diserahkan ke aparat keamanan setempat. dan sampai saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Pakong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam












