PATI, Rabu (01/09/21) suaraindonesia-news.com – Kabupaten Pati, Jawa Tengah berada di level 2 PPKM Jawa – Bali yang diperpanjang pemerintah pusat mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
“Alhamdulillah, Pati turun ke level 2. Saya sudah buat edaran tentang hal ini. Namun saya berpesan, kita jangan terlalu uforia. Harus hati – hati karena pandemi Covid-19 masih ada,” kata Bupati Pati, Haryanto, Rabu (01/09), di Pendopo Kabupaten Pati.
Bupati menegaskan, uforia berlebihan justru bisa berdampak buruk terhadap penanganan Covid-19. Menurutnya, dengan posisi di level 2 ini, ada konsekuensi pelonggaran beberapa aspek kegiatan masyarakat.
Kelonggaran dimaksud, sebut bupati, berlaku di beberapa sektor, antara pendidikan, peribadatan, seni – budaya, perdagangan, industri dan pariwisata hingga kegiatan yang diselenggarakan masyarakat, seperti hajatan dan lain – lain.
Pada level 2 ini, terdapat pelonggaran aturan waktu dan jumlah orang saat berkegiatan.
“Untuk pendidikan, kami siapkan uji coba PTM, tiap kecamatan satu SD dan SMP,” jelas Bupati.
Kegiatan seni – budaya, tambahnya, juga sudah dapat digelar secara terbatas di dalam gedung, sedangkan untuk di tempat terbuka belum diperbolehkan.
“Kalau tempat wisata, baru kita buka Jollong dan Gunungrowo. Yang lain belum, bertahap. Tidak bisa langsung sekaligus walaupun sudah level 2. Supaya terkendali,” tuturnya.
Aturan jam malam pun mengalami perubahan, yaitu dari semula hanya sampai pukul 20.00 WIB, kini dimundurkan hingga pukul 21.00 WIB bagi pedagang kaki lima yang melayani pembeli.
Lebih lengkap, aturan PPKM Level 2 di Kabupaten Pati tertuang dalam Instruksi Bupati Pati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Pati.
Reporter : Usman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful