Berita Utama

Bendahara Pokmas Majapahit Ditahan Kejari Sumenep

Avatar of admin
×

Bendahara Pokmas Majapahit Ditahan Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
IMG 20170725 184307
Bendahara Pokmas Majapahit Saat di Kejari Sumenep, Foto: Fajar/SI

SUMENEP, Selasa (25 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan Bendahara Pokmas Majapahit Sebagai tersangka dalam kasus dana Hibah tahun 2014 senilai Rp 600 juta yang diduga tidak sesuai RAB.

Ahmad (39) warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, selaku bendahara Pokmas Majapahit ditahan Kejari setempat, Selasa (25/7/2017).

Ahmad diperiksa tim penyidik Kejari Sumenep sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB atas kasus pembangunan Dermaga di Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, yang menggunakan dana Hibah tahun 2014 senilai Rp 600 juta yang iduga tidak sesuai denga RAB.

Baca Juga :  Polda Jatim Siap Mengamankan Arus Mudik Dan Balik Lebaran 2015

Setelah menemukan dua alat bukti, status dinaikkan menjadi tersangka, dan langsung ditahan sekitar pukul 15.30 WIB.

”Dia sudah kita panggil dua kali tidak hadir, karena dia berada di Jakarta. Kebetulan hari ini ada disini menghadiri penggilan kami, dan dengan pertimbangan tim akhirnya kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan panahanan selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Sumenep, Agus Subagiya.

Menurut Agus, indikasi pelanggaran yang ditemukan oleh tim Kejaksaan adalah pembangunannnya tidak sesuai dengan RAB, dan nilai kerugian negaranya sudah dihitung oleh tim ahli.

Baca Juga :  Jumat Berkah Lintas Sektor UPT Puskesmas Panaguan Proppo Adakan Baksos

”Nilai kerugiannya masih dihitung oleh tim ahli,” ujarnya.

Saat ditanya apakah masih ada tersangka lagi dalam kasus tersebut? Pihaknya mengaku masih menunggu waktu untuk menentukan tersangka lagi.

”Untuk tersangka lain masih kita kembangkan, dan kita sudah memanggil ketua pokmas pajapahit sebagai saksi dan saat ini masih belum kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Agus, Ahmad melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

“Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya dipenjara minimal 4 tahun. Dan jika terbukti melanggar pasal 3, dihukum satu tahun penjara,” tukasnya. (Jar)

Respon (1)

Komentar ditutup.