SUMENEP, Kamis (23/3/2017) suaraindonesia-news.com – Belum lama dioprasikan videotron yang ada di sebelah pojok barat Taman Adi Pura atau Taman Bunga (TB), Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah tidak berfungsi atau mati.
“Seingat saya, videotron itu sudah mati sekitat tiga harian yang lalu, entah apa penyebabnya,” Kata Hairu, salah satu pengendara yang sering melintasi Jalan Trunojoyo, Kamis, (23/3/2017).
Sebelumnya, videotron itu dipakai untuk promosi destinasi wisata yang ada di Sumenep, seperti Giliyang, kerajinan keris dan beberapa kebudayaan lainnya.
“Sebenarnya itu sudah tepat untuk memperomosikan Destinasi wisata Sumenep, untuk itu, jika terjadi seperti ini seharusnya segera ditangani agar berfungsi seperti semula,” jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Sumenep, Abd Madjid, saat dikonfirmasi mengatakan, pemasangan videotron itu sudah mengantongi izin dari pemerintah daerah.
“Itu bagian dari promosi wisata menyambut visit yers 2018,” ujarnya.
Menurutnya, Pemasangan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2017 tentang tata cara pemasangan media luar ruangan.
“Pemasangan videotron ini sebagai salah satu cara memperkenalkan visi-misi pemerintah daerah terutama destinasi wisata yang ada di Sumenep,” terangnya.
“Awalnya memang tidak diperbolehkan, tapi pasca diberlakukannya Perbup Nomer 21 tahun 2017 maka pemasangan papan reklame elektronik dibolehkan,” imbuhnya.
Dikatakan Majid, pemasangan reklame elektronik dilakukan pihak ketiga, namun tetap masuk dalam kategori pengendalian ketat.
“Pihak ketiga harus mematuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Salah satunya, pihak ketiga harus memasukkan program dan visi-misi Bupati dan promosi wisata yang ada di Kabupaten Sumenep. Selain itu tidak boleh menentukan sendiri lokasi dan konstruksi reklame karena ditentukan oleh tim perizinan Kabupaten.
“Sesuai visi dan misi pemerintah daerah, promosi wisata harus ditayangkan dalam durasi 30 detik dengan 120 spot secara gratis. Jika pihak ketiga tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka dapat dipastikan izin pemasangan reklame elektronik tidak akan dikeluarkan atau dicabut,” terangnya.
Ia menerangkan, proses pemberian izin itu sendiri juga tidak hanya dilakukan oleh DPMPTS sebagai instansi pemberi izin, tapi dilakukan oleh tim perizinan Kabupaten yang terdiri dari beberapa dinas terkait.
“Sementara tim perizinan terdiri dari Citpa Karya, Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bappeda, Infokom, DPPKA, Bagian Hukum, dan DPMPTS,” jelasnya.
Diketahui, videotron itu mulai dioperasikan sejak akhir Februari 2017 lalu. (Zaini)












