Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Belasan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dicambuk

Avatar of admin
×

Belasan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dicambuk

Sebarkan artikel ini

ACEH,Suara Indonesia-News.Com – Mahkamah Syariah Kabupaten Pidie menjatuhkan hukuman cambuk untuk lima pelaku pelanggaran maisir atau perjudian. Para pelaku dijatuhi hukuman masing-masing lima sampai delapan kali cambuk setelah di kurangi masa tahanan.

Prosesi hukuman cambuk bagi pelaku pelanggaran Syariat Islam ini berlangsung di depan Masjid Agung Al-Falah, Kota Sigli, Kamis (27/11).

Baca Juga :  Merasa Geram, KAHMI Akan Laporkan Saut Situmorang Ke Majelis Kode Etik KPK dan Mabes Polri

Kelima terpidana terbukti bersalah karena melanggar qanun nomor 13 tahun 2003 tentang maisir.

Para terdakwa ini sebelumnya tertangkap tangan tengah berjudi kartu remi. Mereka masing-masing Sofyan bin Abdurrahman, Husaini bin Syarif, Tarmizi bin M Tahir, Saifullah bin M Yusuf dan Saifuddin bin Muktar. Salah seorang diantaranya merupakan pegawai negeri sipil.

Baca Juga :  Malam Tahun Baru 2019, Kapolres Asahan dan Forkopimda Ajak Warga Kompak Jaga Kamtibmas

Sebelumnya, delapan warga Kota Langsa, Jumat (21/11), juga di jatuhi hukuman cambuk. Mereka di vonis bersalah karena terbukti berbuat mesum dan bermain judi kartu remi.

Prosesi hukuman cambuk berlangsung di Lapangan Merdeka, Kota Langsa. Seorang wanita jatuh pingsan usai dicambuk sembilan kali sabetan rotan karena didakwa kasus mesum. (Reporter:Rusdi Hanafiah).