ACEH TIMUR, Selasa (07/07/2020) suaraindonesia-news.com – Kompak 17 Keuchik se Kecamatan Serbajadi diduga melakukan upaya persekusi terhadap wartawan, ini bagian upaya terhadap pembungkaman pers, dugaan persekusi ini dilakukan atas ketidak nyamanan pemberitaan salah satu media terhadap bobrok nya kinerja Camat Serbadi yang jarang masuk kantor, disamping itu kegerahan sejumlah Keuchik atas pemberitaan carut marut pengelolaan dana Desa.
Banyak indikasi penyelewengan Dana Desa di daerah pedalaman Kabupaten Aceh Timur karena kurang nya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum.
Pemberitaan Kinerja Camat Serbajadi Syahidannur, SIP, M.AP yang jarang masuk kantor, membuat sejumlah Keuchik meradang, sehingga Keuchik kompak bela Camat, seperti yang dilansir Media Online Radarnews (18/06) lalu dengan judul “Masyarakat Serbajadi Mengeluh, Lantaran Camat Jarang Masuk Kantor”.
Setelah berita tersebut tayang, Imum Mukim Nyaksah yang memjadi Narasumber membantah dalam sebuah surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai 6000 berserta tanda tangan dan stempel basah 17 Keuchik sebagai saksi, bahwa Imum Mukim Nyaksah tidak pernah mengatakan kata-kata yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut yang berbunyi “Menuturkan rasa simpati dan derita masyarakat yang saat ini begitu mendalam dikalau masyarakat ada terkait keperluan surat menyurat baik pengurusan KTP maupun KK serta surat pindah dari Desa,” Surat pernyataan tersebut dibuat pada tanggal (24/06).
Aneh nya, dalam Surat pernyataan tersebut 17 Kepala Desa ikut menanda tangani menjadi sebagai saksi, padahal konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan melalui telepon ikut direkam pembicaraan dengan narasumber.
Jadi atas dasar apa 17 Keuchik menjadi saksi, dimana syarat menjadi saksi (alibi) harus mendengar dan melihat secara langsung terhadap suatu kejadian.
Safrizal Wartawan Radarnews, mengatakan, dirinya merasa heran atas surat pernyataan tersebut.
“Bahkan saya harus membuat pernyataan permintaan maaf, jika tidak saya diancam akan dilaporkan ke lembaga penegak hukum,” ujarnya.
Padahal kata Safrizal, dalam pemberitaan tersebut telah memenuhi unsur pemberitaan sesuai kode etik jurnalis maupun kaidah Undang-undang Pers Nomor 14 tahun 1999 tentang Pers.
Sementra Ketua PWO Aceh, Hendrika Saputra, mengaku sangat menyesalkan upaya Persekusi yang dilakuan sejumlah Keuchik di Kecamatan Serbajadi Aceh Timur, terhadap salah seorang Wartawan Safrizal, yang merupakan anggota PWO.
“Keuchik Serbajadi harus paham terhadap tugas jurnalis, wartawan itu mitra pemerintah, dalam memberikan dan menyajikan informasi kepada masyarakat, tugas Wartawan dilindungi Undang-undang,” terangnya.
Sejumlah awak media yang tergabung dalam PWO Aceh melakukan investigasi ke Kantor Camat Serbajadi. Selasa (07/07).
Dalam investigasi tersebut melihat kondisi kantor Camat sepi, hanya beberapa petugas di ruang kerja bahkan tidak terlihat keberadaan Camat diruang kerjanya.
Sekcam Serbajadi, Jalaluddin mengakui bahwa camat jarang masuk kantor, mungkin karena ada keperluan diluar atau ada urusan ke kantor Bupati.
“Jika masuk pun, harinya tidak menentu, kadang -kadang dia masuk,” jelas Jalaluddin.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela