ASAHAN, Minggu (25/11/2018) suaraindonesia-news.com – Lagi-lagi masyarakat Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan dikejutkan dengan kabar kasus asusila anak di bawah umur yang pelakunya ayah kandung sendiri.
Seorang ayah kandung inisial AHS nekat melampiaskan napsu birahi pada anak kandung sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di dalam rumah kontraan di Jalan Nusa Indah Nomor 13 Lingkungan IX Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Aksi tersangka terungkap setelah di pergoki istrinya inisial (YNH) di ruangan tengah, tersangka dketahuan mencabuli anaknya, usai berhubungan badan dengan istrinya,” ungakap Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK, MH dalam pengungkapan rilis Press Release di Mako Polres Asahan Jalan Ahmat Yani, Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 18:00 wib dini hari.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu di dampingi Kasat Reskrim AKP Riky Pripurna Atmaja, Kabag Humas dan Kasi Propam memaparkan secara rinci, setelah melakukan hubungan intim dengan istri, tersangka berpura-pura kekamar mandi, keluar dari kamar mandi, tersangka melihat anak kandungnya bersama, abang dan adiknya di dalam kamar.
Kemudian tersangka masuk dan menggendong anak kandungnya keluar dari kamar dan membawa ke ruangan tengah. Tersangka lalu melepas pakaian korban dan mencumbui.
”Namun aksi pejat tersangka di ketahui istrinya, selanjutnya pada hari Kamis (15/11/2018) istrinya melaporkan kejadian tersebut,” sebut Kapolres Asahan.
Saat itu juga Kasat Rerskrim Polres Asahan AKP Riky Pripurna Atmaja menugaskan Tim Sat Reskrim melakukan penyidikan, dan menuju kelokasi kejadian, hingga akhirnya menangkap tersangka di dalam rumah kontarakan yang baru di Lingkungasn 7a Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, pada hari Rabu (21/11/2018) hasil introgasi awal tersangka mengkui perbuatannya.
“Berdasarkan pengkuan tersangka, perbuatan napsu pejat tersangka karena kebutuhan seksualnya yang tidak memuaskan, hingga nekat melampiaskan napsu bejatnya kepada anak kandung sendiri,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka untuk mepertanggung jawabkan di jerat denga Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.
“Ancaman hukuman, paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun, ditambah 1/3 Tahun karena pelakunya orang tua kandung sendiri,” pungkasnya.
Reporter : Deni Tambunan
Editor : Amin
Publisher : Imam