BOGOR, Minggu (19 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Berdasarkan beredarnya opini publik di Media Sosial (Medsos) berkaitan dengan dugaan kasus pencabulan di TK Negeri Mexindo (Mexico – Indonesia) yang dilaporkan oleh MF pada tanggal 12 Mei 2017 dengan nomor LP. Nomor : LP/ 476 / V/ 2017 tentang tindak Pidana Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak sesuai Pasal : 82 UU RI No. 35 Thn 2014, Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar menyampaikan, bahwa perkara tersebut sedang dalam penanganan penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dan sedang dilakukan penyidikan secara mendalam untuk mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, katanya, Minggu (19/8).
“Dengan adanya alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik polresta Bogor Kota mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terlapor dan dengan hasil olah TKP berikut Barang Bukti sampai saat ini belum adanya penyesuaian keterangan satu dengan yang lain dan masih perlu pendalaman lebih lanjut, namun sudah dilakukan peningkatan dari proses lidik ke sidik. Selanjutnya SPDP sudah dikirim ke JPU,” ujar Ipda Rachmat Gumilar.
Selain itu, dalam melaksanakan penyidikan, kami harus memposisikan kasus ini secara proporsional dan profesional agar tidak terjadi pelanggaran terhadap hak hak orang lain. Dan terdapat opini yang beredar di media sosial tentang telah ditangkap dan ditahannya pelaku pencabulan tersebut. Baca Juga: Sayang, Penyaluran Rastra di Kabupaten Bogor Tak Layak Konsumsi
“Kami menegaskan bahwa informasi/ opini dimaksud “ tidak benar “ dan pihak Sat reskrim Polresta Bogor Kota, belum melakukan upaya paksa berupa penangkapan ataupun penahanan terhadap tersangka atau orang yang dituduhkan dan perlu dijelaskan disini bahwa perkara ini dalam proses penyidikan,” terang Ipda Rachmat Gumilar.
Ia berharap masyarakat luas dapat memahami dan kami akan terus berusaha semaksimal mungkin agar kasus ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum, Pungkasnya. (Iran G Hasibuan)