Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitik

Begini Alasan KPUD Sumenep, Gagalkan 62 Calon PPK-PPS Sebelum Mengikuti Test

Avatar of admin
×

Begini Alasan KPUD Sumenep, Gagalkan 62 Calon PPK-PPS Sebelum Mengikuti Test

Sebarkan artikel ini
ad345dc1 7c75 43b2 b5fa cb29c4e03dd0

SUMENEP, Jumat (27 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Gagalkan 62 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menurut keterangan Abd Hadi Komesionir KPU Sumenep Mengatakan, sebanyak 351 peserta calon PPK dari 27 kecamatan Kabupaten Sumenep, ada dua calon peserta tidak bisa mengikuti Test, dikarenakan terkandala dengan peraturan.

“Dua peserta tersebut terkandala dengan peraturan, bagi peserta yang telah menjabat PPK dua periode, maka secara otomatis tidak boleh,” katanya, Jumat (27/10).

Baca Juga :  BCA Tak Tanggung Jawab Atas Transaksi Misterius, Wartawan Jember Lapor OJK

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pamekasan Ringkus Bandar Sabu Asal Bangkalan

Sementara jumlah pendaftar PPS di 334 Desa sebanyak 2218 orang peserta dan 60 pendaftar dinyatakan tidak lulus administrasi.

“Pertama sebanyak 41 pendaftar karena pernah menjabat sebagai PPK dua kali, dan 19 pendaftar karena tidak melengkapi adminitrasi sesuai Undang-undang dan PKPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Maksimalkan Penerapan Perda, Pemkab Sumenep Bentuk Tim Gabungan

Untuk diketahui, KPU Sumenep akan melakukan tes tulis. Semua peserta yang dinyatakan lulus adminitrasi berhak mengikuti tes tulis yang akan hari ini, Jumat, (27/10/2017) pukul 14.00 untuk colon PPK. Di Gedung Nasional Indonesia (GNI) sedangkan pelaksanaan tes tulis bagi calon PPS rencananya akan digelar pada, Senin, 30 Oktober mendatang di gedung Korpri. (Jar/Jie).