Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Bea Cukai Madura Paparkan Perbedaan Pita Rokok Ilegal dan Legal pada Warga Pakong

Avatar of admin
×

Bea Cukai Madura Paparkan Perbedaan Pita Rokok Ilegal dan Legal pada Warga Pakong

Sebarkan artikel ini
IMG 20210925 013451
Tesar Pratama, Humas Bea Cukai Madura, edukasi tentang cukai.

PAMEKASAN, Rabu (15/09/2021) suaraindonesia-news.com – Bea Cukai Madura bersma instasi terkait memaparkan perbedaan pita rokok ilegal dan legal pada masyarakat Kecamatan Pakong Pamekasan, Jawa Timur.

Pemaparan tersebut dikemas dalam Sosialisasi edukasi di Balai Desa Kelompang Barat, yang dihadiri sejumlah Fotkopimcam, TNI/Polri, sejumlah perangkat Dssa, tokok masyarakat di 7 desa di Kecamatan Pakong.

Acara edukasi tentang cukai tersebut memberikan pemahaman tentang larangan rokok ilegal pada masyarakat, selain itu masyarakat juga diberikan pemahaman tentang pita cukai rokok ilegal dan legal serta alokasi anggaran DBHCHT yang nantinya untuk masyarakat di bidang kesehatan, pertanian hingga bantuan langsung tunai bagi para buruh pabrik rokok dan buruh tani di wilayah Pamekasan.

Baca Juga :  Relawan Capres-Cawapres 01 Gelar Bazar Beras Murah di Lamongan

Hal itu disampaikan Tesar Pratama, Humas Bea Cukai Madura, edukasi tentang cukai ini akan terus digalakan kepada masyarakat. Agara masyarakat tau dan paham tentang cukai dan tidak terjerumus ke dalam rokok ilegal.

“Kami Bea Cukai memberikan materi tentang dampak dan larangan rokok ilegal dan pehaman tentang mebedakan pita cukai yang ilegal dan legal. Agar masyarakat tau dan sadar tentang bahayanya rokok ilegal,” terang Tesar Pratama.

Pihaknya juga mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi meberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

“Mari kita bersinergi untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Pamekasan,” tambahnya.

Sementara, Ach. Zainullah Kepala Bagian Perencanaan Umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan menambahkan, sosialisasi ini pemkab pamekasan mengajak kepada semua pihak khususnya pedagang dan produsen rokok, untuk tidak memproduksi menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai pita resmi.

“Kita Sosialisasi ini mengajak masyarakat untuk peran aktif dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Pamekasan,” terangnya.

Pihaknya mengajak masyarakat dan sejumlah perangkat Desa untuk tidak terjerumus menjadi pelaku rokok bodong.

“Mari kita bersama-sama memberantas serta memerangi rokok ilegal,” ucap Ach Zainullah, Kabid DPMD Pamekasan.

Selain itu, pihak Dinas Perdagangan Pamekasan juga menjelaskan terkait kawasan idndustri hasil tembakau atau KIHT yang akan di bangun di Kecamatan Tlanakan.(Adv)

Baca Juga :  Grobogan Akhirnya Peralihan Kepemimpinan

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful