Bea Cukai Madura Edukasi Masyarakat Kenali Perbedaan Rokok Ilegal dan Legal - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
AdvertorialRegional

Bea Cukai Madura Edukasi Masyarakat Kenali Perbedaan Rokok Ilegal dan Legal

×

Bea Cukai Madura Edukasi Masyarakat Kenali Perbedaan Rokok Ilegal dan Legal

Sebarkan artikel ini
IMG 20210907 163112
Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Tesar Pratama, menyampaikan sosialisasi ketentuan cukai diharapkan bisa membawa dampak positif kepada masyarakat untuk lebih mengenal lebih ditel rokok ilegal.

PAMEKASAN, Selasa (07/09/2021) suaraindonesia-news.com – Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi edukasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat di Balai Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Selasa (07/09/2021) pagi.

Kegiatan edukasi tersebut dihadiri Pemerintah Desa, BPD, Kelompok Tani, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat setempat dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. Selain itu, dari Pemerintah Kabupaten juga hadir, Kabid Perekonomian, Disperindag serta jajaran Forkopimcam Pademawu.

Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Tesar Pratama, menyampaikan sosialisasi ketentuan cukai diharapkan bisa membawa dampak positif kepada masyarakat untuk lebih mengenal lebih ditel rokok ilegal dan lebih peduli tentang ketentuan cukai rokok.

“Sehingga mereka bisa membedakan mana rokok yang legal dan mana yang ilegal,” katanya.

Tesar menjelaskan, masyarakat desa perlu diberi pemahaman tentang manfaat rokok legal dan ilegal. Sebab hal tersebut akan berdampak pada tingginya pendapatan cukai kepada masyarakat.

“Semakin peredaran rokok ilegal dicegah, maka pendapatan cukai kepada masyarakat akan lebih dirasakan,” paparnya.

Tesar melanjutkan, kegiatan sosialisasi Cukai ini sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas rokok ilegal di wilayah bumi gerbang salam.

“Kami tim gambungan Satgas BKC ilegal kemaren lakukan razia ke sejumlah toko, alhasil 50.296 batang rokom ilegal diamankan dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp26 juta,” tambahnya.

Kegiatan operasi kamarin tersebut melibatkan aparat keamanan di antaranya, Polres Pamekasan, Subdenpom V/4-3, dan Satpol PP. Lokasi operasi meliputi Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Pademawu, Galis, Larangan dan Kadur.

“Operasi gabungan ke pasar itu merupakan upaya pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC). Jika diketahui melanggar, mereka akan ditindak,” pungkasnya.

Pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Madura serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal. Karana hal itu berdampak pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan kepada masyarakat.(Adv)

Baca Juga :  Tak Ada Bencana, Rumah Warga Dibantaran Kali Kemuning Ambruk

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful