Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Sex Toys Senilai 2,6 Miliar - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Sex Toys Senilai 2,6 Miliar

×

Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Ribuan Batang Rokok Ilegal dan Sex Toys Senilai 2,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20200812 172132
Foto : Pemusnahan barang ilegal dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Balikpapan.

BALIKPAPAN, Rabu (12/8/2020) suaraindonesia-news.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan barang sitaan dari hasil penindakan operasi dan barang ilegal yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia dengan total sebesar 2,6 miliar.

Pemusnahan barang dari hasil penindakan operasi ini berupa rokok ilegal sebanyak 539 ribu batang, 8 botol hasil pengolahan tembakau, 96 MMEA ilegal yang di peroleh dari berbagai tempat di wilayah Kota Balikpapan dan di sejumlah tempat di wilayah Kalimantan Timur.

Selain itu, dari hasil pencegahan di bidang Kepabeanan berupa barang larangan dan pembatasan berupa barang sex toys atau alat bantu sex sebanyak 666 pcs, obat kuat sebanyak 3.735 pcs, dan 36.821 merupakan barang larangan dan pembatasan yang di peroleh dari barang kiriman melalui PT. Pos Indonesia.

Baca Juga :  Jelang Lebaran,  Danlantamal V : Utamakan Keselamatan Selama Mudik dan Balik

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Balikpapan Firman Sane Hanafiah, Asisten Pemerintahan Setda Kota Balikpapan Saiful Bahri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto, perwakilan dari TNI dan Polri di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan, di kawasan Pelabuhan Semayang, Rabu, (11/8/2020).

“Pemusnahan barang hasil sitaan ini merupakan bukti keseriusan DJBC melakukan pemberantasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan barang-barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan,” kata Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Firman Sane Hanafiah.

Upaya ini juga merupakan aksi nyata DJBC untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

Baca Juga :  Gasak Tiga Laptop, Pemuda Ini Dicokok Polisi

Dengan adanya penindakan ini, pihaknya berharap tidak ada lagi barang kena cukai ilegal.

“Hari ini kita melakukan dua kegiatan pemusnahan, dari hasil penindakan operasi dan barang-barang yang masuk kategori larangan/pembatasan. Nilai barang yang kita musnahkan ini sebesar 2,6 miliar, dan menyebabkan kerugian negara sebesar 685 juta,” ujarnya.

Penindakan barang tersebut dilakukan terhadap barang kena Cukai yang kedapatan tidak dilekati pita Cukai/dilekati pita Cukai tapi tidak sesuai peruntukannya. Sehingga melanggar UU No.39/2007 tentang perubahan atas UU No.11/1995 tentang cukai dan penindakan atas barang larangan atau pembatasan karena tidak sesuai dengan UU No.17/2006 tentang perubahan atas UU No.10/1995 tentang Kepabeanan.

Reporter : Fauzi
Editor : Amin
Publisher : Ela