SUMENEP, Selasa (12/11) suaraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengonfirmasi bahwa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya dilaporkan oleh warga atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Sumenep 2024 tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Tiga ASN tersebut dilaporkan ke Bawaslu dengan tuduhan tidak netral dalam Pilkada. Namun, setelah melalui pemeriksaan dan kajian mendalam, Bawaslu Sumenep menyatakan tidak ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi kriteria pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Nikmati Promo dan Diskon Parfum Mewah di Live Shopee Zaini_Amin, Dapatkan Harga Terbaik!
Komisioner Bawaslu Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, menjelaskan hal ini dalam konferensi pers pada Selasa, 12 November 2024.
“Ketiganya tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas berdasarkan kajian kami,” ujarnya.
Laporan tersebut sebelumnya sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat tentang potensi keterlibatan ASN dalam politik praktis. Namun, dengan hasil pemeriksaan yang disampaikan Bawaslu, kekhawatiran ini dinyatakan tidak beralasan karena tidak ditemukan tindakan melanggar ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu.
Bawaslu Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi jalannya Pemilu serta tetap proaktif melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran.
Bawaslu juga menegaskan pentingnya netralitas ASN demi mendukung terciptanya demokrasi yang sehat dan bermartabat di Sumenep.
“Mari kawal demokrasi dengan baik, jangan saling menyalahkan satu sama lain. Laksanakan Pilkada secara santun,” ujar Addahrariyatul menutup pernyataannya.













