Bawaslu Putuskan Terlapor Bebas dari Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilu

oleh -17 views
Foto: Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan, Mustain Saleh saat sidang putusan laporan dugaan pelanggaran Pemilu di depan pelapor dan terlapor di kantornya.

BANGKALAN, Selasa (10/01/2023) suaraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan kian serius dalam mengawasi setiap tahapan pemilu Tahun 2024 mendatang dengan terus melakukan pengawasan serta menindaklanjuti laporan dari calon PPK Tragah berdasarkan Perbawaslu yang berlaku.

Seperti halnya pada hari Senin (9/1) Bawaslu Kabupaten Bangkalan, melaksanakan dua agenda penting yakni melaksanakan sidang putusan dugaan pelanggaran pemilu di kantornya dan melakukan pengawasan langsung penyelenggaraan tes tulis calon PPS di salahsatu gedung Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Walau hasil akhir terlapor dugaan pelanggaran Pemilu saat rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti secara sah tidak ditemukan pelanggaran namun Bawaslu terus berkomitmen untuk memastikan pemilu di Bangkalan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Mustain Saleh mengungkapkan paska menyelesaikan sidang etik pemilu tersebut.

Penulis: Syaiful Anam
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam

Tinggalkan Balasan