PAMEKASAN, Kamis (04/04/2019) suaraindonesia-news.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan 40 Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan, Kamis (04/04/2019).
Penertiban tersebut dilakukan serentak diseluruh kecamatan di Pamekasan.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan penertiban APK terlarang sebanyak sembilan kali. Diantara pemasangan APK terlarang, umumnya berada di Kecamatan Tlanakan, Larangan, Pademawu, Galis, Batumarmar dan Kecamatan Kota Pamekasan.
“Untuk APK yang besar-besar sebanyak 15 APK,” terang Sukma.
Sukma melanjutkan, beberapa APK terlarang tersebut umumnya dipasang di area perkotaan, dan tiang listrik. Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penertiban untuk yang terakhir, sebelum masuk masa tenang kampanye.
“Kalau hari tenang, Pamekasan harus bersih dari APK,” tegasnya.
Menurutnya, untuk penertiban APK terakhir akan dilaksanakan pada tanggal 13 april mendatang. Sasarannya akan mencakup keseluruhan, termasuk APK yang ada di angkutan umum. “Kalau dari tanggal 14-17 itu hari tenang,” pungkasnya.
Reporter : May-Ita
Editor : Agira
Publisher : Imam













