Reporter : Singgih
Probolinggo, Suara Indonesia-News.Com – Petugas Sat Reskrim Polsek Kademangan, Polres Probolinggo Kota, Kamis dinihari (7/1/16) sekira jam 02.00 WIB, sewaktu melaksanakan giat antisipasi Curas, Curat, dan Curwan (3C) diwilayah hukum Polsek Kademangan dijalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata sajam (sajam) jenis pisau penusuk yang diselipkan dibalik bajunya.
Pemuda yang ditangkap karena membawa sajam tersebut adalah Hendrik Walado (29), pengangguran, alamat jalan Slamet Riyadi RT.01/RW.08, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Dengan ditangkapnya Hendrik Walado tersangka pembawa sajam, Kapolsek Kademangan Kompol Kasman, Kamis (7/1/16) dikonfirmasi Suara Indonesia-News.Com mengatakan, ditangkapnya tersangka karena adanya informasi dari masyatakat.
Anggota Reskrim Polsek Kademangan saat itu dari arah barat menuju ke timur sedang melakukan giat antisipasi mencegah terjadinya 3C mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan ada pemuda yang gerak geriknya mencurigakan, naik sepeda motor warna hitam berboncengan dari jalan Lingkar Utara menuju keselatan. Sampai di Pos Polisi Pilang belok kekanan menuju ketimur.
Dalam informasinya dikatakan yang mengemudi terlihat membawa sajam yang diselipkan dibalik bajunya, terang Kompol Kasman.
“Untuk mencegah terjadinya 3C, adanya informasi masyarakat tersebut anggota kami langsung mengejar tersangka”.terang Kompol Kasman.
Sesampai didepan Bakso Probolinggo sebelah barat Indomart dijalan Sukarno Hatta Kelurahan Pilang, tersangka dihentikan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka.
“Dalam penggeledahan terhadap diri tersangka, petugas mendapati sebilah pisau penusuk sepanjang sekitar 31cm yang diselipkan dibalik bajunya”.ujarnya.
Tersangka oleh petugas terus digiring ke Mapolsek Kademangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka melanggar UU Darurat Nomer.12 Tahun 1951 tentang sajam, yaitu membawa sajam keluar daerah tanpa ijin. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara, kata Kompol Kasman menandaskan.

