Bawa Sajam dan Sabu, Dua Pria Asal Ambunten Sumenep Diringkus Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Bawa Sajam dan Sabu, Dua Pria Asal Ambunten Sumenep Diringkus Polisi

×

Bawa Sajam dan Sabu, Dua Pria Asal Ambunten Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
gfh 11
Barang bukti narkotika jenis sabu beserta tersangka penyalahguna saat digelandang di Mapolres Sumenep

SUMENEP, Selasa (28/08/2018) suaraindonesia-news.com – Satreskrim bersama Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus dua orang pria yang kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) dan penyalahgunaan narkoba, pada Senin 27 Agustus 2018 malam sekira pukul 23.00 Wib.

Tersangka yang berhasil diringkus yaitu, inisial M (40) dan inisial AG (43), keduanya merupakan warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno menyebut penangkapan tersebut berawal dari laporan warga setempat tentang adanya orang yang sering membawa Sajam dan penyalahgunaan narkoba di kawasan pinggir sungai Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten.

Baca Juga :  Dinilai Jarang Ngantor, Puluhan Kades Tuntut Sekda Sampang Mundur

“Mendapat informasi tersebut, petugas Satreskrim dan Satreskoba langsung melakukan penangkapan,” katanya, Selasa (28/8).

Menurut Agus, pada saat dilakukan penggeledahan pada keduanya ditemukan barang bukti 2 (dua) sajam dan 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka inisial M yakni, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,32 gram, sobekan kertas sebagai bungkus sabu, 1 (satu) plastik klip kecil berisi 4 (empat) plastik klip kecil diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP merk Ienovo warna hitam bersilikon.

Baca Juga :  Tiga Hari Terkahir Desa Sitiarjo Kabupaten Malang Diterjang Dua Kali Banjir

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka inisial AG, berupa 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam.

“Keduanya dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam