Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Bawa Sabu, Warga Madura Diringkus Di Juanda

Avatar of admin
×

Bawa Sabu, Warga Madura Diringkus Di Juanda

Sebarkan artikel ini
IMG 20160510 142447

Reporter: Adhi

Suabaya, suaraindonesia-news.com – Dirjen Bea Cukai Jawa Timur I dan Customs Narcotics Team (CNT) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Playanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba. Kali ini, tersangkanya bernama Zainal Alim (21), warga Sampang, Madura.

Berawal dari kecurigaan petugas pada sebuah tas yang dibawa Zainal Alim.  Seketika itu dilakukan pemeriksaan mendalam melalui narcotest, dan benar kalau bungkusan di dalam tas penumpang Air Asia No Penerbangan AK-364 jurusan Kuala Lumpur-Surabaya tersebut memang narkoba jenis shabu seberat 500 gram.

Baca Juga :  Koperasi dan Rentenir Ilegal, Serius Ditutup Pemkab Lumajang

“Penangkapannya di Terminal 2. Dari pengakuan tersangka, dia hanya sebagai kurir untuk dikirim di kawasan Madura,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Mochamad Mulyono, Selasa (10-05-2016).

Saat itu juga Zainal Alim ditangkap. Selain Zainal Alim, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda juga mengamankan seseorang berinisial S, warga Sampang, Madura, yang menjemput Zainal Alim.

“Saudara S yang kita amankan saat menjemput Zainal diduga sebagai kurir. Namun, kami masih mendalami kasus ini,” tukas Mulyono.

Dengan digagalkannya upaya penyelundupan narkoba golongan I jenis Shabu ini, setidaknya pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan dibantu oleh BNN Propinsi Jatim, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan pengamanan bandara meliputi Lanudal, Pom Al dan Avsec PT Angkasa Pura I, berhasil menyelamatkan 2.500 generasi muda.

Baca Juga :  Warga Kepulaun Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu di Warung Kopi

“Tersangka diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan tentang penyelundupan narkoba ke Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar. Dalam hal barang bukti seberat 500 gram, pelaku dapat dipidana mati dan seumur hidup,” tegas Mulyono