BALIKPAPAN, Kamis, (24/11/2022), suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim kembali menangkap kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 5 kilogram.
Tersangka yang tergolong masih dibawah umur ini berinisial AH (17), warga Mangkurawang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tersangka ditangkap petugas saat membawa barang haram tersebut di kawasan Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin (21/11/2022) kemarin sekitar pukul 16.00 WITA.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Untuk menangkap tersangka yang merupakan pelaku tunggal ini, pihaknya mengaku menunggu selama 14 hari sejak mendapatkan informasi hingga penangkapan tersangka.
“Pada saat itu, ciri-ciri tersangka yang kita curigai mengendarai sepeda motor jenis Honda PCX warna biru tua KT 2297 XC di kawasan Perumahan Bumi Sempaja, Kota Samarinda. Kemudian kita tangkap, dan benar setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu yang yang sudah dikemas dalam lima bungkus plastik yang masing-masing berisi narkoba jenis sabu-sabu,” kata Rickynaldo Chairul menerangkan, Kamis (24/11).
Menurut Rickynaldo, lima paket sabu-sabu itu dikemas dalam sebuah plastik kopi cap kapal api dan teh china. Sabu-sabu ini dibawa tersangka dari Kalimantan Selatan ke Kota Samarinda.
“Sabu-sabu ini dikemas dengan plastik kopi cap kapal api sebanyak tiga bungkus dan dua bungkus plastik teh china. Masing-masing bungkus terdapat 1 kilogram sabu-sabu. Jadi totalnya 5 kilogram atau senilai 6 miliar rupiah,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, tersangka ini dikendalikan oleh seseorang di daerah Jawa Timur. Pengendali ini diketahui melalui percakapan di handphone milik tersangka dengan sebutan Pak Lek Jawa.
“Tersangka ini dikendalikan oleh seseorang di daerah Jawa Timur, ini diketahui melalui percakapan di handphone milik tersangka. Dalam percakapan itu, seseorang yang menjadi pengendali tersangka ini biasa disebut Pak Lek Jawa,” ujarnya.

Untuk mengungkap hal itu, kata dia lebih lanjut, sudah mengirimkan tim ke Jawa Timur yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Timur.
“Kita sudah kirim tim ke Jawa Timur, nanti disana mereka akan berkoordinasi dengan Direktorat Polda Jawa Timur untuk memburu keberadaan pegendali yang biasa disebut Pak Lek Jawa itu,” jelasnya.
Rickynaldo mengatakan, dalam setiap kali pengiriman tersangka mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pemesan. Barang haram tersebut hanya diantar ke tempat yang telah ditentukan oleh mereka.
“Tersangka ini mengaku tidak pernah bertemu dengan pemesan, barang itu hanya diantar oleh tersangka ke suatu tempat yang telah ditentukan. Selanjutnya barang tersebut akan diambil oleh pemesan. Mereka hanya berkomunikasi melalui telepon,” katanya.
“Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir sabu-sabu. Dalam sekali pengiriman, tersangka mendapatkan upah senilai 5 juta sampai 10 juta rupiah. Ini yang ketiga kalinya tersangka jadi kurir, yang ketiga ini tersangka berhasil kita tangkap,” terangnya lebih lanjut.
Untuk proses hukum, tersangka yang masih tergolong di bawah umur. Rickynaldo menyebut sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi Kaltim.
“Untuk proses hukumnya kita sudah berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejati Kaltim. Walaupun masih di bawah umur, tersangka tetap kita proses hukum sesuai ketentuan undang-undang, ancamannya 20 tahun penjara,” tegasnya.
Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam