Bawa Sabu 1,5 Kg, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Tersangka dan Barang Bukti

oleh -974 views
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SIK didampingi Wakasat Iptu Freddy Siagian, Kanit Idik I Iptu Boyke Barus SH, dalam paparannya Jumat (02/10/2020) siang dalam paparannya menjelaskan, prihal penangkapan Helmi (31) di ruang konferensi pers Mapolresta Deli Serdang. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Jumat (02/10/2020) suaraindonesia-news.com – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan Helmi (31) dari Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dari warga Gang Satria 3, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Petugas menyita 1,5 kg sabu.

Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi SIK didampingi Wakasat Iptu Freddy Siagian, Kanit Idik I Iptu Boyke Barus SH, dalam paparannya Jumat (02/10) siang dalam paparannya menjelaskan, penangkapan Helmi berawal pada Senin (28/9) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas melakukan undercover buy (menyaru sebagai pembeli) jenis sabu kepada Rudi (40) warga Gang Pancasila, Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kemudian disepakati awal transaksi di Halai Inn di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 1,5 kg dengan total Rp 600 juta yang akan dibayar apabila narkotika jenis sabu sudah diterima.

Masih menurut AKP Ginanjar, Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas menerima telephone dari Rudi kalau transaksi bergeser ke seputaran Amplas, dan petugas mengikuti petunjuk dari Rudi, namun hingga pukul 15.00 WIB, narkotika jenis sabu belum juga diantar, hingga berkisar pada pukul 16.30 WIB, petugas kembali menerima telephone dari Rudi bahwa transaksi akan dilakukan di Jalan Menteng VII Medan, dan petugas pun bergegas bergerak menuju ketempat yang dimaksud.

“Hingga akhirnya, Sekira pukul 17.00 WIB, saat Petugas ditempat yang ditentukan, Petugas menerima telephone dari seseorang berikut ciri-ciri yang akan mengantarkan sabu, dan setengah jam kemudian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan dan diketahui bernama Helmi mengendarai Sepeda motor Honda Scoopy BK 5573 AEA, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan ditemukan satu buah kantong plastik kresek berwarna pink yang didalamnya terdapat satu paket sabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat 1,5 kg yang dibalut dengan dua buah plastik kresek warna hitam digantung depan Sepeda motor yang dikendarai Helmi,” terangnya.

Setelah diinterogasi, Helmi mengakui bahwa ia disuruh Rudi untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggannya yang merupkan Personil Polisi yang menyaru sebagai pembeli. Guna pemeriksaan, Helmi berikut barang bukti diangkut ke komando.

“Kita sudah kealamat Rudi, namun yang bersangkutan tidak ada dirumah dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Selain mengamankan Helmi dan barang bukti sabu seberat 1,5 kg sabu, satu unit HP merk Hammer warna hitam dan Sepeda motor yang dikendarai Helmi turut diamankan. Tersangka Helmi dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang AKP Ginanjar Fitriadi.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan