Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Bawa Kayu Dalam Keranjang, Polisi Tangkap Warga Bojonegoro

Avatar of admin
×

Bawa Kayu Dalam Keranjang, Polisi Tangkap Warga Bojonegoro

Sebarkan artikel ini
IMG 20161011 182857

Reporter : Lukman

Blora, Selasa 11/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Polisi dan Polisi hutan (Polhut) menangkap tersangka SMN (54) warga Desa Hargomulyo. RT/RW. 08/02 Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro. Karena membawa kayu tanpa di lengkapi surat yang sah.

Pelaku ditangkap saat membawa kayu dengan cara dimasukkan dalam keranjang dengan ditutupi jerigen menggunakan sepeda motor honda revo nopol k 3602 dn.

Penangkapan berawal dari laporan Sugiono (52) Karyawan perhutani memberitahukan ke polsek Cepu kemudian petugas polsek Cepu bersama Lilik Setyo Budi (40) dan Suprapto (36) melakukan penghadangan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat yang syah.
Penangkapan tersebut berlangsung pukul 18.30 wib di Jl Sorogo depan kantor Pabin Polhutmob Cepu, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu Kababupaten Blora. Saat saksi sedang melaksanakan piket kantor pabin KPH Cepu mendapat info bahwa ada orang membawa kayu jati tanpa dilengkapi surat.

Baca Juga :  Polres Sumenep Siap Amankan Nataru Tanpa Senjata Api

Sementara Kapolres Blora AKBP Surisman, Sik. MH, melalui Kasubag Humas polres Blora, AKP Sularno SH. Menyampaikan bahwa berkat laporan saksi mata kepada polsek Cepu.

“Atas dasar laporan saksi mata kami langaung menindak lanjuti ke TKP. Ternyata benar adanya pengendara sepeda motor membawa kayu yang tidak memiliki surat surat dengan mengelabuhi petugas dengan menutupi barang bukti dengan tumpukan jerigen diatas keranjang dan tidak terlihat oleh masyarakat,” kata AKP Sularno.

Baca Juga :  Hendak Jemput Cucu Ditempat Ngaji, Satna Dibacok Orang Tak Dikenal

Saat ini barang bukti berupa 3 batang kayu jati gelondong (0,11M3), 1 unit spm honda revo, No.pol K3602DN, 1 buah keranjang, 4 buah jerigen ukuran 35 liter yang dilubangi diamankan petugas. Guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka melanggar pasal 12 hrf e yo psl 83 ayat 1 hrf b UURI no 18 th 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.