Bawa 21 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba Gagal Terima Upah Rp 100 Juta dari Bandar - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Bawa 21 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba Gagal Terima Upah Rp 100 Juta dari Bandar

×

Bawa 21 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba Gagal Terima Upah Rp 100 Juta dari Bandar

Sebarkan artikel ini
IMG 20250213 205055
Foto: Dua tersangka kurir narkoba saat digiring anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim menuju sel tahanan.

BALIKPAPAN, (13/2) suaraindonesia-news.com – Dua tersangka kurir narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram ini akhirnya gigit jari lantaran gagal menerima upah masing-masing sebesar Rp 100 juta rupiah.

Aksi dua tersangka ini terbilang nekat dengan membawa sabu bernilai puluhan miliar rupiah menggunakan jalur darat dengan mengendarai sebuah mobil jenis Daihatsu Sigra dari wilayah Malinau, Kalimantan Utara menuju Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Diketahui, barang haram itu berasal dari negara tetangga Malaysia yang diselundupkan ke Indonesia.

Misi kedua tersangka ini digagalkan petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim di sebuah tempat parkiran hotel di Kabupaten Berau.

Mereka masing-masing berinisial S (31) dan Z (21) warga Pinrang, Sulawesi Selatan. Kedua tersangka nekat membawa narkoba atas perintah sang bandar atau pengendali berinisial C yang saat ini masih diburu oleh petugas.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterimanya terkait adanya pengiriman narkoba dari wilayah Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur.

“Selama dua hari kami mengamati ciri-ciri tersangka serta kendaraan yang sudah kita identifikasi sebelumnya. Dari informasi yang kami dapat, bahwa mereka (tersangka) berada di sebuah hotel untuk melakukan transaksi dengan seseorang. Sehingga kami kangsung merapat ke sebuah hotel serta mengamankan keduanya,” kata Arif Bastari, Kamis, (13/2).

Dijelaskan, setelah mengamankan kedua tersangka polisi langsung melakukan penggeledahan badan serta mobil yang dikendarai tersangka. Hasilnya, di dalam mobil itu ditemukan dua buah tas ranzel yang dibalut dengan kain warna hijau yang diketahui berisi 21 kilogram sabu.

“Barang tersebut rencananya akan dibawa ke beberapa kota di Kaltim dan sebagian ke wilayah Sulawesi,” bebernya.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku utamanya atau bandar yang memberikan perintah kepada kedua tersangka.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap otak dari pengiriman barang itu. Jika dalam waktu dekat kami belum membuahkan hasil, maka kami akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku utama ini,” ujarnya.

Arif Bastari mengungkapkan, bahwa dari pengakuan tersangka, mereka diperintah oleh seseorang berinisial C untuk menjemput sabu di wilayah Malinau, Kalimantan Utara dengan dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta per orang.

“Sebelum keduanya berangkat menuju Malinau, mereka diperintah untuk mengambil mobil oleh otak pelaku bernisial C di kawasan Bandara Temindung, Samarinda. Selanjutnya mobil tersebut digunakan kedua tersangka menuju Malinau via darat,” jelas Arif.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kedua tersangka ini bertugas mengikuti perintah pengendali untuk mengambil barang sekaligus mengantarkan kepada penerimanya dengan sistem terputus atau tidak saling mengenal satu sama lain.

“Sistem yang digunakan mereka juga dengan sistem terputus, kurir ini tidak menyerahkan langsung kepada penerimanya, mereka tidak saling mengenal. Melainkan si pengendali ini yang akan memberikan intruksi lebih lanjut kepada penerima,” ujarnya.

Arif menuturkan, kedua tersangka rupanya bukan kali ini saja menjadi kurir narkoba dari wilayah Kalimantan Utara ke Kaltim. Namun, sebelumnya juga pernah dilakukan dengan membawa sabu seberat 50 kilogram dengan upah sebesar Rp 50 juta rupiah.

“Mereka melakukan pengiriman barang sudah yang kedua kalinya dengan pengendali yang sama bernisial C. Jumlahnya 50 kilogram dengan upah Rp 50 juta,” pungkas Arif.