Baru Menghirup udara Segar Diluar Lapas Langsung Dibekuk Petugas - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita Utama

Baru Menghirup udara Segar Diluar Lapas Langsung Dibekuk Petugas

×

Baru Menghirup udara Segar Diluar Lapas Langsung Dibekuk Petugas

Sebarkan artikel ini
kapol
Kapolsek Tongas Polres Probolinggo, Kota, Kompol Hermawan Tjahyono, SH

Suara Indonesia-News.Com, Probolinggo – Amat sial begitulah nasib yang dialami Nayatu Al Pak Denok (45) warga Nguling Kabupaten Pasuruan ini.

Nayatu Al Pak Denok pada September 2014 silam telah didakwa oleh PN Kraksaan Kabupaten Probolinggo sebagai pelaku penadah sapi hasil curian.

Dengan dakwaan tersebut Nayatu dijerat dengan pasal 480 KUHP sebagai pelaku penadah hasil tindak kejahatan dan Nayatu dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) bulan di Lapas/Rumah Tahanan Kraksaan Probolinggo. Sabtu (21/2/15), Nayatu bebas masa menjalani hukuman.

Namun nasib baik belum berpihak kepada Nayatu, pasalnya, baru saja Nayatu keluar melangkahkan kaki dari pintu rumah tahanan belum sempat menghirup segarnya udara diluar lapas/Rumah Tahanan, Nayatu langsung dibekuk oleh Petugas Sat Reskrim Polsek Tongas Polres Probolinggo Kota, sebagai tersangka kasus pencurian sapi di wilayah Tongas.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Gedung Islamic Centre Kejari Memburu Calon Tersangka Lain

Kapolsek Tongas, Kompol Hermawan Tjahyono SH kepada suara indonesia-news.com, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa tersangaka sejak Januari 2014, sudah menjadi DPO karena menjadi tersangka pelaku penadah sapi hasil curian. Pada bulan September 2014, tersangka ditangkap dan divonis Hakim PN Kraksaan selama 6 (enam) bulan ditahan di rumah tahanan Kraksaan Probolinggo.

Pada bulan September 2014, juga ada warga (korban) yang  melaporkan tersangka di Polsek Tongas atas Pencurian hewan sapi TKP di dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

“Atas dasar laporan korban  tersebut, Petugas Sat Reskrim Polsek Tongas kerjasama dengan pihak Lapas melakukan intrograsi kepada tersangka. Hasil intrograsi dengan tersangka keberadaan sapi selanjutnya bisa diungkap, sapi diamankan sebagai barang bukti (BB),” terang Kapolsek.

Selanjutnya Saya koordinasi dengan pihak lapas/rumah tahanan kraksaan untuk memberikan info sewaktu-waktu tersangka dibebaskan darimenjalani hukuman. sambungnya

Baca Juga :  Diduga Ada Jatah Setoran "Upeti" Kanan Kiri, Pemilik Kios Pupuk di Aceh Utara Ngaku Terpaksa Jual Diatas HET

ditambahkan, Pada jum’at (20/2/15), saya mendapat kabar dari Lapas kalau hari ini, Sabtu (21/2/15), tersangka dibebaskan selesai menjalani hukuman.

Dari info tersebut hari ini Sabtu (21/2/15) mulai jam 04.00 saya bersama dengan Kanit Reskrim Aiptu Suparno dan anggota reskrim Brigpol Rizky melakukan penyanggongan di depan pintu keluar lapas Kraksaan. Sekitar jam 07.30 begitu tersangka dikeluarkan oleh petugas Lapas langsung kami tangkap, dan sekarang tersangka kami masukkan di sel tahanan  Mapolres Probolinggo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pencurian hewan sapi, dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara, tandas Kapolsek menandaskan. (Singgih)