Baru Dua Bulan Menghirup Udara Bebas, Residivis Curanmor di Balikpapan Kembali Ditangkap Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Baru Dua Bulan Menghirup Udara Bebas, Residivis Curanmor di Balikpapan Kembali Ditangkap Polisi

×

Baru Dua Bulan Menghirup Udara Bebas, Residivis Curanmor di Balikpapan Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251016 212125
Foto: Residivis curanmor beserta barang bukti motor yang berhasil diamankan oleh polisi.

BALIKPAPAN, Kamis (16/10) suaraindonesia-news.com – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S (36) kembali diringkus petugas kepolisian setelah dua bulan merasakan udara bebas dari Rutan Balikpapan.

Pelaku diringkus Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim atas kasus curanmor yang terjadi di wilayah Balikpapan Barat pada 12 Oktober 2025 malam.

Pelaku berhasil diringkus polisi pada 13 Oktober 2025 pukul 02.00 WITA di Pos Security Manggar Sari, Jalan Mulawarman RT 31 Balikpapan Timur, setelah dilaporkan oleh korban curanmor.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan penangkapan terhadap residivis curanmor ini bermula dari laporan seorang warga bernama Arya yang kehilangan sepeda motor milik istrinya di rumah mereka di Jalan Letjend Suprapto, Balikpapan Barat.

“Saat kejadian, korban sedang bekerja dan motor tersebut terparkir di depan rumah. Ketika istri korban keluar rumah, motor sudah tidak ada,” kata Yuliyanto, Kamis, (16/10).

Lebih lanjut, Yuliyanto menyebutkan bahwa setelah korban menyadari motornya hilang, mereka langsung melaporkan ke Polda Kaltim, yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil pengembangan dilapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku membawa kabur kendaraan hasil curian ke arah selatan Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Tak membuang waktu lama, Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lapangan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

“Setelah dilakukan pengintaian, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin dini hari atau ke esokan harinya setelah melakukan curanmor,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, Yulianto menjelaskan bahwa petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor jenis Matic milik korban.

Baca Juga :  Satpol PP Hentikan Pengupasan Lahan Tak Berizin di Balikpapan Timur

Yulianto membeberkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sudah tiga kali menjalani hukuman di Lapas dan Rutan Balikpapan, dan baru saja bebas pada 17 Agustus 2025.

“Pelaku ini termasuk pemain lama. Berdasarkan catatan kepolisian, yang bersangkutan sudah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Baru dua bulan bebas, dia kembali melakukan aksi curanmor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.