Baru Bebas Dari LP, Residivis Ranmor Dan Narkoba Warga Probolinggo Tertangkap Lagi

oleh -2,054 views
Kedua tersangka kasus Narkoba saat di intrograsi oleh Kasat Narkoba AKP Harsono di Mako Mapolres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, Senin (6/7/2020) suaraindonesia-news.com – Baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rohim (26), alamat Dusun Campuran Rt.006/Rw.008 Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo, residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap lagi oleh Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota karena kasus narkoba.

Disamping menangkap tersangka Rohim, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota juga menangkap Supriyanto (27), warga Dusun Tegal Juwet Rt.017/Rw.005 Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo yang juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru 4 (empat) bulan bebas dari LP.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP Harono, Senin (6/7/20) siang saat gelar konferensi pers menjelaskan, dari kedua tersangka ini yang pertama kami amankan adalah Supriyanto. Tersangka ini ditangkap petugas Satresnarkoba di jalan Ir. Sutami, Wonoasih, Kota Probolinggo.

Dari tersangka Supriyanto petugas mendapati barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil berisi sabu sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 1 buah pipet, 1 bungkus rokok gudang garam, 1 unit HP merk Samsung warna putih, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah Nopol W.4430.TL.

“Dari catatan kepolisian, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan baru 4 (empat) bulan menikmati udara bebas,” ungkap Harsono.

Setelah kami kembangkan, lanjut AKP Harsono, tersangka Supriyanto mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Rohim, alamat Desa Jorongan, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo.

Dari pengakuan tersangka Supriyanto petugas langsung menangkap tersangka Rohim dirumahnya, di Desa Jorongan.

Setelah petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka Rohim, petugas mendapatkan barang bukti (BB) berupa; 1 buah plasti klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0.28 (nol koma dua puluh delapan) gram, 1 buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 1 buah plastik klip kecil berisi sabu -sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 1 buah plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 1 buah pipet, 1 buah bong, 30 plastik klip kecil, serta 1 unit HP merk Samsung warna putih.

“Dari catatan kepolisian, tersangka ini juga merupakan residivis kasus Curanmor, dan baru 3 bulan menikmati udara bebas,” jelas Harsono.

“Kedua tersangka kami jerat pasal 112 – 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tandas Harsono.

Reporter : S.Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan