JAKARTA, Jum’at (21/2) suaraindonesia-news.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap judi online jaringan internasional situs 1XBET.
Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi pada 14 November 2024. Diantaranya, di Kota Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan dengan melibatkan berbagai Polda.
Direktur Tindak Pindana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas jaringan perjudian daring.
“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah nyata Polri dalam memutus mata rantai perjudian yang telah merugikan masyarakat luas,” ujar Brigjen Pol Djuhandhani dalam konferensi pers, Jum’at, (21/2).
Dari hasil penindakan ini aparat mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI. Polisi juga menyita barang bukti berupa 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.
Djuhandhani mengatakan, bahwa dalam pengembangan kasus ini juga mengarah ke jaringan lebih luas di wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Baru-baru ini, lanjut dia, Tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri juga melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru, tepatnya pada 11 Februari 2025.
Dari pengungkapan itu, empat tersangka tambahan diamankan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online juga berhasil disita.
Djuhandhani itu mengungkapkan, bahwa situs 1XBET diketahui memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com.
Para pelaku mendaftar sebagai agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui Telegram, Skype, dan WhatsApp.
“Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk menggunakan rekening orang lain dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini meraup keuntungan ratusan miliar rupiah,” bebernya.
Dalam upaya memberantas perjudian online, dia menegaskan, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aset pelaku dan menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perjudian daring.
Djuhandhani menyebut, sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap sebanyak 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka. Pengungkapan ini mencakup baik perjudian online maupun konvensional.
“Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” pungkasnya.
Para pelaku dalam kasus perudian ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.












