Bapenda Lebak: TP2DT Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah

oleh -292 views
Kepala Bapenda Lebak, H. Hari Setiono, S.Si, M.Si

LEBAK, Rabu (11/4/2018) suaraindonesia-news.com – Pengenalan Tempat Pelayanan Pajak Daerah Terpadu ( TP2DT) yang kini dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, sebagai perangkat pelayanan pajak daerah diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah.

Dengan adannya TP2DT, pelayanan urusan Pajak Daerah kepada Wajib Pajak (WP) pada tempat yang telah ditentukan tentu akan lebih mudah dan efisien. Sehingga, struktur organisasi tugas dalam TP2DT optimistis bisa bekerja maksimal.

Kepala Bapenda Lebak, H. Hari Setiono, S.Si, M.Si mengatakan, maksud dan tujuan TP2DT sendiri yaitu sebagai perangkat pembantu memberikan pelayanan lebih prima pajak terhadap WP dan juga menyederhanakan prosedur administrasi dan kegiatan urusan pajak daerah. Selain itu, TP2DT bisa memeberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada wajib pajak, meningkatkan koordinasi dan pengawasan atas pemberian pelayanan kepada wajib pajak.

“TP2DT juga sebagai upaya mendukung perbaikan data dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dari pajak daerah,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk jenis proses urusan pajak daerah melalui P2DT, antara lain meliputi pendaftaran objek pajak baru yang belum terdaftar pada administrasi Bapenda, dengan syarat yahng harus dipenuhi, pertama permohonan tertulis WP, mengisi SPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani, Surat kuasa (jika dikuasakan), Copy KTP/KK/Kitas/Lainnya, Copy Sertifikat/Surat Kapling/SIPPT/AJB/Surat Tanah Garapan/Surat Keterangan Lurah/ Surat Perjanjian Sewa dan lainnya.

Baca Juga: Dinas Ketapang Lebak Optimalkan Program PUPM 

“Terakhir yaitu Copy IMB/IPB/surat keterangan Lurah dan lainnya. Termasuk, copy SSB/SSPD (peralihan Hak) dan Visualisasi (Foto) kondisi terakhir calon objek pajak,” katanya.

Ia menambahkan, untuk pembetulan/SPPT/SKPD/STPD adalah proses penerbitan keputasan pembetulan SPPT/SKPD/STPD sebagai akibat kesalahan tulis, dan/atau kesalahan hitung, dan/atau kesalahan kode Zona Nilai Tanah (ZNT), dan / atau kekeliuran dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Permohonon tertulis WP, mengisi SPOP dengan jelas dan benar dan lengkap serta ditandatangani, surat kuasa (jika dikuasakan), Copy KTP/KK/Kitas/lainnya, Asli SPPT/SKPD/STPD tahun bersangkutan, copy bukti lunas PBB-P2 tahun terakhir, Copy Sertifikat AJB/Akta Hibah/IMB/ lainnya, Copy SSPD/SSB.

“Pembuatan salinan SPPT/SKPD/STPD adalah proses penerbitan SPPT/SKPD/STPD pengganti SPPT/SKPD/STPD yang rusak, hilang, tidak/belum diterima wajib pajak,” katanya.

Permohonan tertulis WP, Mengisi SPOP dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani, Surat Kuasa jika dikuasakan, Copy KTP/KK/Kitas/lainnya,Copy SPPT/SKPD tahun sebelumnya, Copy bukti lunas PBB-P2 tahun terakhir.

Reporter : A. Kohar
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan