SAMPANG, Selasa (27/3/2018) suaraindonesia-news.com – Akhirnya mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja periode 2008—2013 dinyatakan bebas dan kembali pada keluarganya. Kebebasan itu diraih, setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun di lapas Medaeng Surabaya.
“Alhamudilah pak Noer yang merupakan bapak pembangunan khususnya di wilayah Kabupaten Sampang, telah murni dinyatakan bebas hari ini,” kata Habibi, warga Sampang.
Habibi juga mengatakan, selaku warga Sampang yang pernah merasakan di pimpin oleh sosok Bupati Noer Tjahja dirinya berharap pak Noer bisa kembali ke Sampang untuk membangun meskipun tidak harus menjadi Bupati.
“Sampang membutuhkan pemikiran konstruktif dan kreatif dari seorang Noer Tjahja yang selama memimpin Sampang kala itu, manfaat pembangunanya dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Noer Tjahja mantan Bupati Sampang itu, sebelumnya divonis 5 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan gas di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).
Tidak hanya mantan Bupati, beberapa orang dekatnya seperti mantan Direktur Utama PT SMP, Hari Oetomo juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Sedangkan, Direktur PT SMP Muhaimin Buchori divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta.
Reporter : Nor-Luk
Editor : Agira
Publihser : Imam


 
									










