ACEH TIMUR, Kamis (18/04/2024) suaraindoensia-news.com – Dinilai banyak menyelesaikan perkara pidana melalui Solving Problem dan Restorative Justice (RJ), Polres Aceh Timur banjir pujian dan apresiasi dari sejumlah kalangan.
Ucapan apresiasi dan pujian terhadap Kapolres dan Jajaran Bhanyangkara kali ini turut disampaikan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Ketua MAA Tgk Abdul Manaf, Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandu secara tidak langsung telah memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta bentuk dukungan terhadap Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang 18 pokok perkara yang di selesaikan secara RJ.
“Untuk memulihkan hubungan baik dalam masyarakat, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak yang terlibat, dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula,” ujar Tgk Abdul Manaf.
Selanjutnya kata Tgl Abdul Manaf, selama kepemimpinan Kapolres AKBP Nova Suryandu dan Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal terdapat 18 perkara pidana yang diselesaikan secara RJ.
Baca Juga: Warga Aceh Di Hjorring, Denmark Rayakan Idul Fitri Bersama
“Melalui pendekatan Restorative Justice yang melibatkan mediasi antara korban dan terdakwa serta terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum, tujuannya adalah untuk membahas penyelesaian yang adil dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan,” pungkas Tgk Abdul Manaf.
Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri