JAKARTA, Minggu (242/2019) suaraindonesia-news.com – Meskipun aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia sudah ada sejak 2011, namun pada praktiknya di lapangan belum sepenuhnya dilaksanakan.
Hal ini dikatakan oleh seorang praktisi hukum yang tergabung dalam Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI), Achmad Fuad Afdlol SH, seusai acara pelantikan pengurus DPP/DPD PPHI di aula hotel Sahati Jakarta Selatan, kemarin.
Menurutnya, masih banyak perusahaan pembiayaan (leasing/finance) yang menggunakan jasa pihak ketiga (debt collector) itu tidak mematuhi aturan Perkap tersebut.
“Justru hal semacam ini akan menimbulkan sebuah masalah baru lagi,” jelasnya kepada media ini.
Perkap Nomor 8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Fidusia ini dianggap olehnya, masih belum tersosialisasi dengan baik, mulai dari tingkatan kabupaten/kota hingga propinsi.
“Banyak kok, perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector dalam melakukan eksekusi, tanpa mematuhi Perkap tersebut,” ujar pria yang juga aktif disejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan LSM ini.
Pria yang akrab dipanggil Fuad ini, menyampaikan kepada Kepala Biro Bantuan Hukum (Karobankum) Mabes Polri, Brigjenpol Drs Hapsoro Wahyu Priyanto SH MM MH, bahwa pihak leasing/finance tidak mengindahkan Perkap itu.
“Mohon ada petunjuk dan solusi terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para lembaga pembiayaan, yang tidak mengindahkan tersebut,” bebernya.
Dalam acara diskusi tanya jawab seusai paparan dalam sarasehan, Brigjenpol Hapsoro berharap semua lembaga pembiayaan melakukan langkah-langkah yang tepat ketika debitur mengalami masalah tunggakan kredit. Ia bilang, sudah ada prosedur yang ditetapkan yang tertuang dalam Perkap, ya itu yang dijalankan oleh mereka.
“Mungkin ini adanya kurang komunikasi saja. Memang seharusnya, sebuah perusahaan pembiayaan harusnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika melakukan eksekusi, bukan justru menyewa pihak ketiga yang menjalankan prosedur sekehendak mereka, misalnya dengan melakukan intimidasi, perampasan bahkan tindakan penganiayaan ketika melakukan eksekusi fidusia,” terangnya.
Namun pihaknya, akan melakukan kajian terkait dengan aturan fidusia ini. Jika memang di lapangan masih ada finance yang melanggar Perkap itu, maka pihaknya akan melakukan kajian dan koordinasi akan hal tersebut.
Reporter : Afu/Lusi
Editor : Amin
Publiser : Imam