Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Banua Sanjaya Kecewa Putusan Hakim Kepada Ayu Tahlia

Avatar of admin
×

Banua Sanjaya Kecewa Putusan Hakim Kepada Ayu Tahlia

Sebarkan artikel ini
IMG 20230114 162450
Foto: Kuasa hukum terdakwa Ayu Thalia, Banua Sanjaya Hasibuan.

BOGOR, Sabtu (14/01/2023) suaraindonesia-news.com – Kuasa hukum terdakwa Ayu Thalia, Banua Sanjaya Hasibuan kecewa dan tidak menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap kliennya, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta utara, Kamis (12/01) yang lalu.

Tetapi Banua Sanjaya Hasibuan menghormati dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis yang diberikan kepada Ayu Tahlia.

“Walaupun kita kecewa, tetapi kita tetap mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan masyarakat Indonesia yang telah mendoakan dan memberikan dukungan kepada Ayu Tahlia selama menyelesaikan kasusnya,” ungkapnya saat ditemui di Villa pribadinya di wilayah Cijeruk Bogor Jawa Barat, Sabtu (14/01/2023).

Banua Sanjaya Hasibuan, selaku kuasa hukum Ayu Tahlia menyebut sangat kecewa dan tidak menerima putusan yang diberikan oleh majelis hakim terhadap kliennya di PN Jakarta Utara antara Ayu Tahlia melawan anak Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean dalam perkara pencemaran nama baik. Dengan demikian, Ayu pun tidak dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga :  Dana Desa Th 2018 Tak Terealisasi, Masyarakat Minta Mantan Pj Kepala Desa Majino Lorang Bertanggung Jawab

Menurutnya, dalam sidang putusan majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Dengan vonis tersebut, maka Ayu Tahlia tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara.

Banua menilai, putusan majelis hakim banyak kekeliruan dan sangat merugikan Ayu Tahlia.

“Vonis majelis hakim harusnya memberikan putusan bebas kepada Ayu Tahlia dan mengabaikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ayu Thalia dihukum 7 bulan penjara,” ujarnya.

Putusan percobaan selama 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara, menurut Banua Sanjaya Hasibuan tidak adil.

Baca Juga :  Wahbi Digaruk Polda, Politisi Sumenep Pertanyakan Sikap Diam Kepala Dinkes

Karena menurutnya, sangat jelas fakta di dalam persidangan sangat berbeda dengan fakta-fakta yang sebenarnya dalam persidangan, hakim harusnya melihat pertimbangan secara obyektif baik dari sisi pembelaan dari penasehat hukum Ayu tahlia.

“Berdasarkan fakta persidangan tuntutan JPU sangat lemah berdasarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan yakni flashdisk berisi pemberitaan media pers yang dipayungi oleh UU Pers dan tidak di forensik. Sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah sebelum adanya penyelesaian di Dewan Pers,” paparnya.

Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam