Bantuan Melalui Dishutbun Sumenep Kepada 209 Kelompok Tani Tembakau - Suara Indonesia
Advertorial

Bantuan Melalui Dishutbun Sumenep Kepada 209 Kelompok Tani Tembakau

Avatar of admin
×

Bantuan Melalui Dishutbun Sumenep Kepada 209 Kelompok Tani Tembakau

Sebarkan artikel ini
aab
Sumenep, Suara Indonesia-News.com – Wakil Bupati Sumenep, Dr.H. Soengkono Sidik, S. SoS, M.Si pelaksanaan pemberian bantuan dana hibah bagi penguatan kelembagaan kelompok tani tembakau sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada persoalan dikemudian hari.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati Sumenep ini pada acara Sosialisasi Pengelolaan Dana Hibah Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani Tembakau Melalui Fasilitasi Penguatan Modal Modal Usaha Kelompok (FPMUK), di Hotel Utami Sumekar, Senin (15/06).
Menurutnya, sesuai aturan dalam Permendagri Nomor 35 Tahun 2011 dan ditegaskan dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2015, jika salah satunya tidak diperbolehkan memberikan bantuan kepda kelompok tani yang sudah pernah emndapatkan bantuan tahun sebelumnya.
“jadi Tim betul-betul melakukan verifikasi terhadap kelompok yang diajukan untuk mndapatkan bantuan dana hibah tersebut.”ungkapnya.
Disamping itu kepda para kelompok tani tembakau yang kebetulan mendapat bantuan tahun ini agar betul-betul memahami dengan baik tentang aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam petunjuk pelaksanaan yang sudah ada. Baik dari sisi adminitrasi, managemen, maupun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan yang ada.
Diakui mantan Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep ini, pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat termasuk pihak pabrikan untuk duduk bersama dengan tim terkait dalam pelaksanan bantuan dana hibah untuk kelompok tani tembakau tersebut.
“bahkan, dalam pencariannya nanti melalui rekening masing-masing kelompok tani dalam rangka menghindari mekanisme yang meyulitkan.”tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Ir. H. Herman Poernomo, MM, melalui Kepala Bidang Perkebunan, Ir. Joko Suwarno, MM, menjelaskan, penerima Bantuan Dana Hibah Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani Tembakau Melalui Fasilitasi Penguatan Modal Usaha Kelompok (FPMUK) Tahun 2015 berjumlah 209 kelompok dari 255 kelompok tani yang dilakukan verifikasi oleh tim seleksi yang melibatkan dari berbagai unsur SKPD di Kabupaten Sumenep.
Dari 255 kelompok tani tembakau penerima yang dilakukan verifikasi oleh tim, dan melibatkan dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Bappeda Sumenep, DPPKA dan Dinas KEhutanan dan Perkebunan sendiri, ternyata sebanyak 33 kelompok tani sudah penrah mendapat bantuan sebelumnya.
Sedangkan sisanya memundurkan diri karena sudah mendapat bantuan melalui Dinas Peternakan, Dinas Pertanian dan sebagainya. Sehingga, hanya ditetapkan sebanyak 209 kelompok tani yang dianggap layak untuk mendapatkan bantuan dana hibah melalui Dinas Kehutaan dan Perkebunan Sumenep tahun ini.
“nah, dari 2009 kelompok ini kami berikan sosialisasi pengelolaan dana hibah, hari ini sebanyak 104 , sedangkan sisanya 105 di hari kedua.”ungkapnya.
Dijelaskan, maisng-maisng kelompok tani tembakau akan menerima bantuan dan ahibah sebesar Rp. 15 juta dengan ketentuan yang sudah ada di petunjuk pelakanaan (Juklak) Pelaksanaan Bantuan dana HIbah tersebut.
Yakni, dilakukan dengan dua tahap, untuk tahap pertama sebesar Rp. 9,75 juta dan sisanya setelah melakukan pembelian pupuk. Yang pertama untuk pembelian pupuk ZA, Pupuk ZK dan Pestisida. Setelah melakukan pebelian yang dibuktikan dengan kwitansi pembelian dari toko baru bisa melakukan pencairan dana berikutnya.
“jadi, meskipun pencairan dana langsung ke rekening Kelompok, namun tetap harus mendapt rekom dari kami agar dalam pelaksanaannya sesuaid engan ketentuan pemberian dana hibah tersebut.”tambahnya.(yan/rn/adv).