INRAMAYU, Jumat (8/3/2019) suaraindonesia-news.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Arahan Lor, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2018 lalu, diduga syarat penyimpangan.
Pasalnya, satuan bahan material yang diberikan pihak pengelola kepada penerima manfaat BSPS tidak sesuai dengan daftar harga bahan bangunan, mirisnya lagi karena ada oknum pihak pengelola yang memungut uang sebesar Rp. 100.000,- kepada warga penerima manfaat BSPS dengan alasan uang operasional, sehingga LSM LP3HN ikut angkat bicara dan menuding Kasi Perumahan tutup mata.
Meneurut salah satu warga penerima manfaat yang enggan namanya dicantumkan, program renovasi rumah 45 unit untuk Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat tersebut terindikasi dijadikan ajang bancakan pihak pengelola. Terungkap di antaranya, satuan bahan matrial yang diberikan kepada penerima manfaat PSPS tidak sesuai dengan daftar pembelian bahan bangunan keseluruhan oleh penerima bantuan dengan upah kerja, seperti kayu usuk, kusen jendela, kusen pintu, genteng, wuwung, pasir, dan semen dengan jumlah keseluruhan total sekitar Rp. 9.800.000,-.
“Saya dapat bantuan BSPS diberikan bahan matrial oleh pihak pengelola seperti kayu usuk, kusen jendela, kusen pintu, genteng, wuwung, pasir, semen dengan jumblah total sekitar Rp. 9.800.000,- padahal bantuan tersebut untuk bahan material sebesar Rp. 12.500.000,- dan saya dimintai uang sebesar Rp. 100.000,- oleh oknum pihak penglola, katanya uang tersebut buat operasional,” ujarnya.
Ia juga mengaku sangat kecewa karena bantuan dari pemerintah tidak diberikan sepenuhnya, bahan material yang diberikan pengelola tidak sesuai dengan data daftar pembelian bahan bangunan keseluruhan oleh penerima bantuan dengan upah kerja, apa lagi sudah ditandatangani oleh pihak pengelola.
“Saya kecewa kenapa di data daftar pembelian bahan bangunan keseluruhan oleh penerima bantuan dengan upah kerja tidak sesuai dengan yang mereka berikan, contohnya pembelian batu bata, saya tidak menerima batu bata, tapi kenapa di data pembelian saya dapat batu bata dan juga genteng saya menerima 1.500, tapi kenapa di data daftar harga tercantum 1.650 genteng, serta sudah ditandatangani oleh pihak pengelola, coba lihat depan rumah saya masih pakai kayu lama yang keropos bolong-bolong, ini jelas ada dugaan penyelewengan,” keluhnya.
Sementara menurut Wahyudi kepala Desa Arahan Lor saat di konfirmasi melalui telpon genggamnya mengaku senang dengan adanya bantuan BSPS di Desanya, namun ia juga mengaku tidak tau menahu dengan adanya menyelewengan dan pungutan uang ke warganya karena menurutnya, bukan pihak Desa yang mengelola BSPS tersebut tapi dari kabupaten.
“Saya senang karena warga saya dapat bantuan BSPS dari pemerintah, adapun terkait bahan material yang diselewengkan atau di mark up, saya tidak tau karena program BSPS tersebut bukan pihak Desa yang mengelola tapi dari pihak kabupaten, terkait ada pihak pengelola yang meminta uang ke warga sebesar Rp. 100.000,- kami juga tidak tau, kalau memang benar ada, kami akan cari orang yang memungut uang kepada warga dan kami akan menindak lanjutinya,” tegas Kades.
Sementara itu, Suhartono, MT. M Si, kasi Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan sekaligus selaku Tim Teknis BSPS saat dimintai keterangan di Kantornya mengatakan, dana bantuan BSPS dari pusat tersebut, dananya langsung masuk ke rekening masyarakat yang menerima bantuan BSPS.
“Uang dana bantuan BSPS itu yang menerima adalah masyarakat langsung yang dapat bantuan dari Bank BPN atas nama masyarakat, tapi tidak bisa mengambil tunai yang bisa diambil tunai cuma Rp. 2.500.000,- untuk upah kerja, dana BSPS tersebut juga buat pembelian bahan material dan itu juga bisa dicairkan kalau ada permohonan dari kelompok penerima bantuan, diketahui oleh pemohon dan memgetahui kopras, baru bisa dicairkan,” terangnya.
Menurut Suhartono, data yang dilaporkan dirinya tahun 2018 terkait dugaan penyelewengan satuan bahan material yang diduga di mark up sudah basi.
“Kenapa baru sekarang melaporkan terkait masalah BSPS di Desa Arahan Lor, data tersebut sudah lama tahun 2018 sudah basi, terus dana bantuan BSPS tersebut yang mengerjakan swasta bukan dari dinas, terus kemana saya akan mencari pihak pengelola, adapun adanya penyelewengan atau pungutan saya tidak tahu dan masalah uang pun saya tidak tahu, kalau bisa kalian cari sendiri pihak pengelolanya, kalau sudah lama begini saya mau cari kemana orangnya karena data tersebut sudah lama tahun 2018 sudah selesai kontrak, dan terkait bantuan BSPS yang 45 unit dan dikembalikan 1 unit karena alasan warga tidak ada yang mau menerima juga saya tidak tahu, kalau sudah begini siapa yang mau mengembalikan atau bertanggung jawab,” kilahnya.
Reporter : Sono/Tono
Editor : Amin
Publisher : Imam












