Bantah Pernyataan Kabur HRS, Ini Kata Kapolresta Bogor Kota

oleh -228 views
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser, S.I.K, M.Hum saat jumpa pers.

KOTA BOGOR, Senin (30/11/2020) suaraindonesia-news.com – Polresta Bogor Kota akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah direksi RS Ummi pada Senin (30/11). Hal tersebut dikatakan langsung Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser, S.I.K, M.Hum dalam jumpa pers, di halaman mako Polresta Bogor Kota, Minggu (29/11).

Dikatakannya, pada Sabtu dini hari Polresta Bogor Kota mendapat laporan dari Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait dugaan adanya upaya menghalangi tim satgas covid oleh Direksi RS. Ummi saat akan menemui HRS.

“Isi laporannya tentang barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular Undang-undang no 4 Tahun 84 di pasal 14 di ancam pidana 1 tahun,” ungkapnya.

“Dari proses itu dengan sampai saat ini kita sudah memeriksa beberapa saksi pelapor khususnya dari tim satgas yang dilaporkan oleh bapak agustiansyah sebagai kepala bidang penegakan hukum dan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dan beberapa saksi yang lain di sertai bukti-bukti yaitu rekaman video maupun dokumen-dokumen lainnya,” terangnya menambahkan.

Perkembangan selanjutnya, kata Kapolresta Bogor Kota, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Rencananya hari senin kita melakukan panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut kepada pihak-pihak terkait. Baik itu direktur rumah sakit, kemudian dokter yang menangani termasuk perawat yang menangani pada waktu itu, tidak menutup kemungkinan HRS pun akan kita panggil kalau memang dalam hasil pemeriksaan tersebut ada keterlibatan beliau dalam hal menghalang-halangi penyebaran wabah penyakit menular ini,” ungkapnya.

Sementara itu, sambungnya, Kepulangan HRS tidak ada kaitannya dengan pihaknya. HRS berobat disana di Rumah Sakit Ummi.

“Mau kembali mau pulang itu urusan beliau dengan pihak rumah sakit. Jadi kalau dikatakan kabur, itu tidak pas kalau menurut saya. Karena beliau sudah meninggalkan rumah sakit tersebut dengan pertimbangan apa silahkan di konfirmasi ke pihak RS. Kita Polresta Bogor Kota fokus pada penegakan hukumnya, disitu ada pasal di undang-undang no 4 tahun 84 tentang penanggulangan wabah penyakit menular,” pungkasnya.

Reporter : Iran G Hasibuan
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan